Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wujudkan Transparansi Pemilihan Penyedia Jasa, Kemenhub Sosialisasikan Katalog Elektronik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sosialisasikan katalog elektronik untuk transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan penyedia jasa.

Editor: Content Writer
zoom-in Wujudkan Transparansi Pemilihan Penyedia Jasa, Kemenhub Sosialisasikan Katalog Elektronik
Istimewa
Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan penyedia jasa, pelaksanaan pemilihan penyedia jasa (operator) penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis mulai Tahun Anggaran 2024 dilakukan melalui Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Perhubungan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan penyedia jasa, pelaksanaan pemilihan penyedia jasa (operator) penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis, dimulai dari Tahun Anggaran 2024, akan dilakukan melalui Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Keberadaan Katalog Elektronik beserta proses E-Purchasing menjadi media/platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto saat menjadi keynote speaker pada Sosialisasi Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Perhubungan dalam Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis, Kamis (24/8) di Hotel Holiday Inn Jakarta Kemayoran.

Novie menjelaskan, Katalog Elektronik yang transparan dan terbuka menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dengan harga produk yang wajar, sehingga mendorong pertumbuhan kinerja mitra Pelaku Usaha Dalam Negeri. Selain itu, melalui penyelenggaraan Katalog Elektronik, Pemerintah juga memperoleh laporan transaksi pembelian Barang/Jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang akurat.

Baca juga: Kemenhub Gelar FGD untuk Menetapkan Alur Pelayaran Pelabuhan Waingapu

Pihaknya mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen secara bersama-sama di Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan penyedia jasa.

“Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyedia untuk dapat berpartisipasi dan on boarding di sistem pengadaan melalui E-Katalog sesuai dengan kebijakan LKPP dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 serta mendukung target percepatan belanja Produk Dalam Negeri (PDN) sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah,” jelas Novie.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan, penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dilaksanakan secara rutin dan berulang setiap tahunnya dengan mekanisme penugasan kepada BUMN di bidang angkutan laut nasional dan pemilihan penyedia jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli untuk Mencari Korban Tenggelamnya KM Dewi Noor 1 di Kepulauan Seribu

“Hal tersebut membuat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginisiasi pelaksanaan pemilihan penyedia jasa (operator) penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dilakukan melalui Katalog Elektronik mulai tahun depan,” kata Capt. Antoni.

BERITA REKOMENDASI

Dengan dilaksanakannya Sosialisasi kegiatan ini diharapkan seluruh pelaku usaha/penyedia potensial yang bergerak di bidang pelayanan publik kapal perintis memahami ketentuan tata cara pencantuman produk dalam Katalog Elektronik, tata cara dan persyaratan mendaftarkan dan menayangkan produk serta pemenuhan persyaratan kelaik lautan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelayanan serta ketentuan terkait yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Sekadar informasi, Katalog Elektronik (E-Catalogue) merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah dengan tujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pengadaan, mendorong iklim kompetisi yang lebih terbuka antar penyedia jasa layanan operator kapal perintis, serta mendorong peningkatan kinerja (value for money) dalam pelayanan angkutan laut perintis.

Baca juga: Sinergi Cegah Ilegal Fishing, Kemenhub dan KemenKKP Kukuhkan 27 Syahbandar Perikanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas