Jaga Keamanan Pelayaran, Kemenhub Terbitkan SE untuk Kapal Penumpang yang Angkut Peti Kemas
Penerbitan SE-DJPL 16 Tahun 2023 bertujuan menciptakan keseragaman pemeriksaan pemenuhan kelaiklautan kapal penumpang yang mengangkut peti kemas.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE-DJPL 16 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kelaiklautan Kapal Penumpang Berbendera Indonesia yang Digunakan untuk Mengangkut Peti Kemas.
Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka menciptakan keseragaman pemeriksaan pemenuhan kelaiklautan kapal penumpang berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas.
Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto, penerbitan SE ini juga terkait dengan adanya kegiatan pengangkutan peti kemas dengan menggunakan moda transportasi laut jenis kapal penumpang. Untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, maka itulah diperlukan pengaturan terhadap pemenuhan kelaiklautan kapal penumpang berbendera Indonesia.
“Kami juga memastikan kelaiklautan kapal penumpang berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas sehingga tidak membahayakan penumpang di atas kapal, dan untuk dijadikan pedoman bagi pemilik atau operator kapal penumpang,” ujar Hartanto di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: Bahas Sejumlah Isu Strategis, Kemenhub Gelar Rakornis Bidang Perkapalan dan Kepelautan
Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan bagi kapal penumpang berbendera Indonesia yang sejak awal didesain dan dilengkapi dengan sarana dan perlengkapan untuk mengangkut peti kemas. Ketentuan tersebut meliputi sertifikat atau dokumen kelaiklautan kapal, serta sertifikat klasifikasi dengan notasi khusus untuk pengangkutan peti kemas atau yang setara dari badan klasifikasi yang diakui.
Selain itu, diperlukan juga perhitungan stability booklet yang mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal atau Recognize Organization yang termasuk di dalamnya berisi penentuan susunan muatan peti kemas di kapal, dokumen pengangkutan peti kemas berupa Cargo Securing Manual yang telah mendapatkan pengesahan dari Direktur Jenderal atau badan klasifikasi yang diakui, dan prosedur pemuatan peti kemas pada Sistem Manajemen Keselamatan Kapal.
“Peti kemas yang diangkut juga telah memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas,” kata Hartanto.
Baca juga: Tingkatkan Pemahaman Regulasi, Kemenhub Sosialisasikan Permenhub di Bidang Transportasi Laut
Sedangkan bagi kapal penumpang berbendera Indonesia yang sejak awal tidak didesain dan tidak dilengkapi dengan sarana dan perlengkapan untuk mengangkut peti kemas, diharuskan untuk memodifikasi kapal pada bagian struktur dan perlengkapan.
Jenis kapal penumpang tersebut juga harus dilengkapi dengan dokumen pengesahan gambar dalam rangka perombakan atau modifikasi kapal, dan dilakukan perubahan notasi klas pada sertifikat klasifikasi dengan notrasi khusus untuk kapal pengangkut peti kemas yang setara dari badan klasifikasi yang diakui.
“Kapal penumpang Berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas dilarang untuk mengangkut barang berbahaya,” imbau Hartanto.
Sebagai penutup, Hartanto pun mengingatkan kepala kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar senantiasa melakukan pengawasan dan melaporkan kegiatan kapal penumpang Berbendera Indonesia yang digunakan untuk mengangkut peti kemas kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan.(*)
Baca juga: Kemenhub Siapkan Aturan tentang HSSC untuk Keseragaman Pemeriksaan Kapal Berbendera Indonesia