Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Interupsi Paripurna DPR, HNW Ingatkan KPU dan Pemerintah Soal Hak Pilih 247 Ribuan Jamaah Haji

Hidayat Nur Wahid, mengingatkan KPU dan Pemerintah agar dapat mengantisipasi terkait pelaksanaan haji 2024 yang bersamaan dengan Pemilu putaran kedua

Editor: Content Writer
zoom-in Interupsi Paripurna DPR, HNW Ingatkan KPU dan Pemerintah Soal Hak Pilih 247 Ribuan Jamaah Haji
Istimewa
Hidayat Nur Wahid dalam interupsinya di penutupan Sidang Paripurna DPR-RI, Selasa (6/2). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan Agama, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan KPU dan Pemerintah agar dapat menyusun langkah antisipasi terkait pelaksanaan haji 2024 M yang akan berbarengan dengan masa pencoblosan jika Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berlanjut ke putaran kedua, suatu hal yang mungkin terjadi sebagaimana diatur dalam PKPU tahun 2022.

Meskipun mungkin pertama kali dalam sejarah pemilu di Indonesia, HNW sapaan akrabnya menghimbau agar pemungutan suara bagi para jamah haji tetap dapat terlaksana sesuai aturan konstitusi yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan memastikan kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden/Wakil Presiden tetap bisa dilaksanakan dengan baik dan benar. Apalagi untuk Pemilu di Luar Negri, KPU mengirimkan surat maupun Kotak Suara Keliling agar warga Indonesia di Luar Negeri dapat mempergunakan hak pilihnya. Apalagi ini untuk 247 ribuan jemaah haji.

“Pemerintah harus memastikan bahwa jika Pilpres/Pilwapres berlanjut ke putaran kedua, maka akan tetap dilaksanakan pencoblosan selama para jamaah haji berada di Mekah, Arab Saudi. Sehingga seluruh jamaah haji ditambah para petugas haji tetap bisa menggunakan hak pilihnya masing-masing!” disampaikan Hidayat dalam interupsinya di penutupan Sidang Paripurna DPR-RI, Selasa (6/2).

Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menjelaskan, jika Pilpres berlangsung dua putaran, maka sesuai ketentuan KPU pemungutan suara di putaran kedua akan terjadi pada 26 Juni 2024, bertepatan dengan tanggal 19 Dzulhijah 1445 H.

Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, periode 20 Dzulhijjah 1445-07 Muharram 1446 / 26 Juni-13 Juli 2024, adalah masa Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah. Artinya, di waktu tersebut sebagian besar jamaah masih berada di Mekkah.

Namun hingga saat ini, KPU dinilai belum sama sekali mempersiapkan pemungutan suara di Mekkah, padahal jumlah kuota haji Indonesia di tahun 2024 mencapai 241 ribu orang, belum lagi ditambah jumlah petugas Haji dan para jemaah haji Indonesia dari dalam negeri Saudi yang akumulasinya bisa mencapai 247,000 jemaah haji.

“Jika tidak segera disiapkan, maka dikhawatirkan hak pilih dan kedaulatan 247 ribuan rakyat Indonesia yang sedang melaksanakan ibadah haji tahun ini, terancam tidak bisa digunakan, dan itu kesalahan konstitusional dan melanggar kepatutan etika juga. Apalagi selama musim haji tersebut suasana di Saudi sangat padat dan ketat,” sambungnya.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menegaskan, perlu segera dilakukan rapat koordinasi antara KPU sebagai pelaksana pemilu, dengan Kementerian Agama sebagai pelaksana haji (Amirul Hajj), dan KJRI Jeddah sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia di kawasan tersebut, tentu juga dengan pihak terkait dari Kerajaan Arab Saudi.

Pasalnya, jika rekapitulasi putaran pertama selesai di tanggal 20 Maret sebagaimana rencana KPU, maka hanya ada waktu 3 bulan untuk persiapkan putaran kedua, di tengah suasana persiapan keberangkatan jamaah haji yang tentu juga mengambil perhatian ekstra, apalagi bila ditambahkan dengan pemenuhan persyaratan untuk pindah tempat pemungutan suara.

Dikhawatirkan, proses mobilisasi kertas suara dan penyiapan pemilihan selama di Arab Saudi tidak bisa berlangsung lancar jika koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi tidak dilaksanakan sejak jauh hari sebelum mereka disibukkan dengan kegiatan terkait haji.

“Maka meskipun keputusan terkait putaran kedua baru terjadi di akhir Maret, Pemerintah tetap perlu melakukan pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah Saudi secepatnya, sebelum nantinya mereka fokus pada urusan penyelenggaraan haji atas hampir 2 juta jamaah dari seluruh dunia. Dan KPU yang telah mengakui kesalahan melakukan pengiriman 60an ribu kertas suara Pemilu sebelum waktunya ke Taiwan, jangan sampai mengulangi kesalahan karena terlambat mengantisipasi dan mempersiapkan Pilpres putaran ke 2 untuk 247 ribuan warga Indonesia yang sedang melaksanakan ibadah haji. Hak dan kedaulatan Rakyat yang sedang menunaikan ibadah haji penting dipenuhi, agar mereka merasa dilindungi oleh negara, sehingga mereka pun dengan ikhlas dan khusyu’ akan mendoakan negara Indonesia menjadi baldatun thayyibatun wa Rabbun Ghafuur,” pungkas Hidayat. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas