Bertemu AirNav Indonesia, Bamsoet Apresiasi FIR Kepulauan Riau dan Natuna Dipegang Penuh Indonesia
Bambang Soesatyo mengapresiasi serta mendorong kembalinya Flight Information Region Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura kembali ke Indonesia.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi serta mendorong kembalinya Flight Information Region (FIR) Kepulauan Riau dan Natuna yang semula dikuasai Singapura sepenuhnya menjadi milik Indonesia. Hal ini mampu memperkuat kedaulatan negara, meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan serta meningkatkan pendapatan negara bukan pajak. FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.
"FIR Kepulauan Riau dan Natuna pada ketinggian 0-37 ribu kaki telah dikuasai oleh Singapura sejak tahun 1946. Keputusan tersebut ditetapkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946. Sejak itu, setiap pesawat udara dari Indonesia yang akan melewati Kepulauan Riau dan Natuna harus melapor kepada pihak otoritas penerbangan Singapura," ujar Bamsoet usai menerima Direktur Operasi AirNav Indonesia Riza Fahmi di Jakarta, Sabtu (6/4/24).
Bamsoet menjelaskan, perjuangan Indonesia untuk mendapatkan kembali FIR Kepulauan Riau dan Natuna melalui jalan panjang dan tidak mudah. Tercatat Indonesia pernah dua kali mencoba untuk mengambil alih, pertama di tahun 1991 namun gagal. Upaya yang sama kembali dicoba saat pertemuan ICAO di Bangkok, Thailand, tahun 1993, namun tetap gagal.
Baca juga: AirNav Bocorkan Strategi Bisnis 2024, Ini Rinciannya
"Di tahun 2019 saat Presiden Joko Widodo bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong masalah FIR Kepulauan Riau dan Natuna kembali dibahas. Indonesia sepakat menerima kerangka kerja untuk negosiasi FIR Kepulauan Riau dan Natuna dengan Singapura," urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum FKPPI ini memaparkan, pada tanggal 25 Januari 2022, Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian FIR Kepulauan Riau dan Natuna menjadi milik Indonesia. Tanggal 5 September 2022, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
"Perjanjian FIR Kepulauan Riau dan Natuna antara Indonesia-Singapura kemudian mendapat persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023. Baru pada tanggal 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB, perjanjian tersebut resmi berlaku efektif," kata Bamsoet.
Baca juga: Soroti Pengembangan Bisnis Airlines Cargo, Bamsoet Dorong Pemerintah Atasi Tingginya Harga Avtur
Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, dengan dipegangnya FIR Kepulauan Riau dan Natuna oleh pemerintah Indonesia, maka mampu meningkatkan keamanan dan keselamatan ruang udara Indonesia sesuai standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional. Selain itu, upaya pemerintah Indonesia untuk mempercepat pembangunan dan menguatkan keamanan di pulau terluar, terdepan dan tertinggal akan lebih mudah terwujud.
Keuntungan lainnya industri penerbangan nasional akan lebih tumbuh dan berkembang, serta traffic penerbangan bisa bertambah mencapai ratusan penerbangan per hari yang otomatis akan menambah pemasukan bagi negara melalui pendapatan negara bukan pajak. (*)