KKP Siapkan Sistem TI untuk Pantau Pemanfaatan Kuota Benih Bening Lobster
Kementerian Kelautan dan Perikanan lewat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem TI untuk mengawasi pemanfaatan kuota benih lobster
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap tengah menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawasi pemanfaatan kuota penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) oleh nelayan. Sistem ini memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Tb. Haeru Rahayu mengatakan, sistem tersebut berupa Sistem Informasi Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan (SILOKER). Sistem terintegrasi ini dapat diakses pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga kelompok nelayan penangkap BBL.
“Aplikasi ini kita siapkan sebagai implementasi Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang telah terbit belum lama ini,” ungkapnya.
Baca juga: Tingkatkan Ketahanan Pangan, KKP Dorong Budi daya Ikan Sistem Bioflok di Pondok Pesantren
Dengan SILOKER, nelayan akan lebih mudah dalam mengusulkan kelompok dan memperoleh kuota penangkapan BBL yang penetapannya diberikan DKP Provinsi kepada kelompok nelayan/kelompok usaha bersama (KUB). Penetapan diperoleh setelah diverifikasi dan direkomendasikan oleh DKP Kabupaten/Kota yang semuanya dilakukan secara elektronik.
Aplikasi ini juga akan memudahkan nelayan untuk memperoleh Surat Keterangan Asal (SKA), mulai dari pengajuan hingga penerbitannya. SKA digunakan untuk memastikan ketertelusuran (traceability) produk hasil tangkapan nelayan.
“Tidak berhenti sampai sini saja, sistem ini juga ada menu untuk pendataan hasil tangkapan BBL. Sehingga selain traceability, kita juga memantau dan mengetahui berapa besar potensi BBL yang dimanfaatkan nelayan,” imbuhnya.
Untuk dapat mengakses sistem tersebut, para nelayan harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan di Laut (03115) dan bergabung dalam KUB minimal 10 orang. Setiap 1 KUB akan diberikan 1 akun yang dapat diperoleh setelah melakukan registrasi dalam aplikasi SILOKER.
Baca juga: KKP Perketat Pengawasan Penyelundupan BBL di Sektor Darat dan Laut
“Tidak perlu khawatir nelayan akan kesulitan karena pendampingan akan kami lakukan dengan melibatkan para penyuluh perikanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah,” pungkas Tebe.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKP melakukan perubahan tata kelola BBL. Perubahan tata kelola ini bertujuan untuk membangun Indonesia sebagai global supply chain komoditas lobster dunia dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kita bisa menghasilkan PNBP yang cukup besar agar bisa digunakan untuk pembangunan budi daya di Indonesia. Jadi kalau ada yang menghalangi upaya-upaya yang dilakukan, jangan-jangan dia bagian dari mafia penyelundupan," kata Menteri Trenggono. (*)