Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Plt Sesjen MPR Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-79 MPR dan DPR Tahun 2024

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah bertindak sebagai Inspektur Upacara, memimpin langsung jalannya upacara HUT MPR

Editor: Content Writer
zoom-in Plt Sesjen MPR Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-79 MPR dan DPR Tahun 2024
Istimewa
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah bertindak sebagai Inspektur Upacara, memimpin langsung jalannya upacara Peringatan HUT Ke-79 MPR dan DPR, di Lapangan area Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah bertindak sebagai Inspektur Upacara, memimpin langsung jalannya upacara Peringatan HUT Ke-79 MPR dan DPR, di Lapangan area Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Hadir dalam acara, Sekretaris Jenderal DPR RI, Perwakilan Sekretaris Jenderal DPD RI, para deputi, pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, DPR dan DPD RI.

Dalam sambutannya, Siti Fauziah menyampaikan bahwa usia 79 tahun bukanlah waktu yang pendek. MPR dan DPD telah melintasi perjalanan sejarah yang panjang, menjalani dan melewati banyak momen penting bangsa yang bisa menjadi bahan perenungan bagi kedua lembaga negara ini, dalam mengawal demokrasi dan menjaga konstitusi bangsa.




Dipaparkan Siti Fauziah, pasca perubahan UUD NRI Tahun 1945 secara teoritis, normatif dan prosedur, Indonesia dapat disebut sebagai negara demokrasi yang sudah terkonsolidasi.

"Sebagai negara demokrasi, Indonesia memiliki konstitusi sebagai pedoman penyelenggaraan bernegara, yang di dalamnya ada hak kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat bagi setiap warga negara yang dijamin oleh UU. Selain itu, warga negara juga diberi kebebasan memiliki partai politik sebagai sarana aspirasi politik, serta melaksanakan pemilu secara periodik oleh penyelenggara pemilu yang mandiri," ujarnya.

Baca juga: Sapa Kader FKPPI, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Kerukunan dalam Kebhinekaan dan Mendukung Kepemimpinan

Meskipun demikian, lanjut Siti Fauziah, pada kenyataannya tujuan berdemokrasi kerap menemui berbagai tantangan. Konstitusi sebagai panduan berbangsa dan bernegara terkadang masih ingin digoyahkan untuk kepentingan politik jangka pendek.

Kebebasan menyatakan pendapat dan berkumpul, terkadang harus berhadapan dengan nuansa kebebasan yang mengalami eforia. Sehingga, kebebasan yang diperoleh warga negara kerap disalahgunakan untuk melemahkan kultur negara bahkan, menjadi pelemah ikatan sosial yang telah dibangun dengan penuh susah payah oleh para pendiri bangsa.

BERITA TERKAIT

"Namun, kita rakyat Indonesia mesti bersyukur di usia ke-79 ini, MPR dan DPR hingga saat ini, tetap teguh berdiri sebagai pilar demokrasi dan penjaga konstitusi di Indonesia. Demikian juga dengan lembaga DPD, yang lahir dari rahim reformasi dan terus menemukan bentuk dalam mengagregasi kepentingan daerah untuk diperjuangkan dalam perumusan kebijakan di tingkat nasional," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Siti Fauziah juga menyampaikan pesan kepada seluruh pejabat dan pegawai Sekretariat Jenderal MPR, DPR dan DPD, untuk terus memberikan pelayanan tebaik dengan menjaga integritas, profesionalisme dan semangat kebangsaan dalam setiap tugas dan fungsi yang di emban.

"Sebagai unsur pendukung, kita harus lebih mengenali apa kelebihan dan kekurangan kita. Pelajaran baik di masa lalu harus kita pertahankan dan pengalaman buruk harus kita tinggalkan. Kita juga harus senantiasa terbuka atas perkembangan terbaik yang ada, untuk kita terapkan dalam memberikan dukungan kepada ketiga lembaga negara yang kita cintai ini," pungkasnya.

HUT MPR sendiri, diperingati setiap tanggal 29 Agustus. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara yang memiliki sejumlah tugas dan wewenang tertentu. Antara lain, merubah dan menetapkan UUD, melantik dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden serta melakukan sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tinggal Ika yang disebut sebagai Empat Pilar MPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas