Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PANRB Berikan Pandangan Strategis Terhadap Poin-Poin Perubahan Revisi UU Wantimpres

Lebih rinci, DIM RUU Wantimpres terdiri atas 52 butir, dengan DIM yang tetap sebanyak 27 butir, perubahan substansi sebanyak delapan butir, penghapusa

Editor: Content Writer
zoom-in Menteri PANRB Berikan Pandangan Strategis Terhadap Poin-Poin Perubahan Revisi UU Wantimpres
istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah, di Badan Legislasi DPR RI, Selasa (10/09 

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah, di Badan Legislasi DPR RI, Selasa (10/09). Rapat kerja tersebut memiliki agenda pembahasan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 19/2006 tentang Wantimpres, yang merupakan RUU inisiatif DPR RI.

“Tim pemerintah telah mengidentifikasi dan menelaah lima poin perubahan yang diusulkan oleh DPR RI dalam RUU Wantimpres, yaitu nomenklatur kelembagaan, status kelembagaan, susunan keanggotaan, syarat keanggotaan, dan ketentuan rangkap jabatan,” jelasnya.

Lebih rinci, DIM RUU Wantimpres terdiri atas 52 butir, dengan DIM yang tetap sebanyak 27 butir, perubahan substansi sebanyak delapan butir, penghapusan substansi 14 butir, dan penambahan baru sebanyak tiga butir. Menteri PANRB menjadi koordinator Wakil Pemerintah dalam Penyusunan DIM RUU bersama Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Nomenklatur Wantimpres diharapkan tetap digunakan mengingat istilah tersebut sangat familiar dalam dimensi manapun sejak amandemen UUD 1945. Berkaitan dengan perubahan status kelembagaan, Menteri Anas menyebutkan bahwa pemerintah merekomendasikan status Wantimpres tetap sebagai lembaga pemerintah sesuai dengan UU No.19/2006 dan amanat Pasal 16 UUD 1945.

Lebih lanjut, Pemerintah berpandangan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d UU No.19/2006 harus dipertahankan. “Hal tersebut guna menjaga dan menjamin integritas, profesionalitas, dan independensi Wantimpres agar tetap dapat fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai penasihat Presiden tanpa terpengaruh oleh kepentingan eksternal manapun,” ungkapnya.

Menutup uraiannya, Anas menambahkan bahwa penjelasan pemerintah terhadap materi muatan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 19/2006 tentang Wantimpres tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum memasuki pembahasan substansi DIM RUU secara lebih detail dan mendalam.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas