MPR Setujui Surat Fraksi Golkar, Presiden Soeharto Tak Lagi Disebut dalam TAP MPR 11/1998
Idris Laena memngapresiasi Pimpinan dan anggota MPR RI yang setuju menjawab surat FPG terkait pencabutan nama Presiden Soeharto dalam Tap MPR 11/1998.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, Dr. Ir. H.M. Idris Laena memberikan apresiasi dan pujian kepada Pimpinan dan anggota MPR RI Periode 2019-2024, yang setuju untuk menjawab surat FPG terkait kedudukan Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 yang secara eksplisit menyebut nama mantan Presiden Soeharto.
Keputusan tersebut diungkapkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, pada saat Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Di gedung Nusantara , Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Seperti diketahui, sebelumnya Idris Laena melalui Surat FPG MPR RI Nomor PP 022/FPG/MPR RI/2024, memohon kepada MPR RI untuk menyikapi kembali terkait TAP MPR 11/1998, tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, khususnya pasa Pasal 4 yang secara eksplisit menyebutkan nama mantan Presiden Soeharto.
Idris Laena mengatakan, TAP MPR 11/1998 tersebut pada dasarnya bersifat regeling (Pengaturan) yang menjadi produk hukum yang hirarkinya satu tingkat dibawah UUD NRI Tahun 1945, yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, di dalam Pasal 4 tersebut justru menyebut nama individu.
"Adalah sangat tidak patut, jika suatu produk hukum yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, tapi mencantumkan nama individu warga negara di dalamnya," ujar Idris Laena, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Baca juga: Djarot Saiful Hidayat: Badan Kehormatan Diatur dalam Peraturan MPR Tentang Tata Tertib MPR
Padahal, untuk diketahui bahwa mantan Presiden Soeharto telah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan dinyatakan sudah ditutup serta selesai dilaksanakan, pasca diterbitkannya Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan Perkara (SKP3) oleh Kejaksaan Agung RI pada tahun 2006.
Sebagai informasi, pada Pasal 140 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa Jaksa Agung diperbolehkan mengeluarkan SKP3. Apalagi mantan Presiden Soeharto telah meninggal dunia pada tanggal 27 Januari 2008.
Karenanya, dengan jawaban surat dari MPR tersebut, maka Fraksi Partai Golkar MPR RI menilai bahwa MPR RI telah memberikan kejelasan status mantan Presiden Soeharto, yang sudah selesai dilaksanakan, dengan penegasan bahwa TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dinyatakan masih berlaku sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor I/MPR/1998.
Dengan adanya surat dari MPR RI tersebut, demi semangat persatuan dan kesatuan serta bersandar pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersumber dari ajaran agama dan nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila, maka MPR RI juga mendorong agar jasa dan pengabdian mantan Presiden Soeharto yang telah memimpin Indonesia dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cak Imin Berterima Kasih pada Kadernya usai TAP MPR tentang Pemberhentian Gus Dur Dicabut