Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Dirjen Bea Cukai, Bamsoet Dorong Optimalisasi Pelaksanaan FIA Carnet de Passage en Douane

Bamsoet mendorong optimalisasi kerja sama antara IMI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, salah satunya dengan melakukan optimalisasi FIA CPD.

Editor: Content Writer
zoom-in Terima Dirjen Bea Cukai, Bamsoet Dorong Optimalisasi Pelaksanaan FIA Carnet de Passage en Douane
dok. MPR RI
Bambang Soesatyo saat menerima Dirjen Bea Cukai Askolani di Jakarta, Sabtu (28/9/24). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo mendorong optimalisasi kerja sama antara IMI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, salah satunya dengan melakukan optimalisasi pelaksanaan FIA Carnet de Passage en Douane (FIA CPD). FIA CPD digunakan sebagai perizinan yang wajib dimiliki kendaraan untuk masuk atau ke luar negeri secara non permanen.

"FIA CPD tidak ubahnya sebagai 'paspor' bagi kendaraan untuk melintasi batas negara menggunakan kendaraan pribadi. Di Indonesia, FIA CPD hanya bisa dikeluarkan oleh IMI sebagai asosiasi otomotif yang terafiliasi dengan FIA. Karenanya, perlu sinergitas yang baik antara IMI dan Bea Cukai agar pelaksanaan FIA CPD dilapangan tidak ada kendala," ujar Bamsoet usai menerima Dirjen Bea Cukai Askolani di Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Bamsoet menjelaskan, FIA CPD memudahkan para pembalap Indonesia yang ingin mengikuti kejuaraan balap di luar negeri ataupun pembalap asing yang ingin mengikuti kejuaraan internasional di Indonesia, untuk membawa untuk kendaraan balap serta suku cadangnya. Begitu pula dengan para pelancong yang ingin menjelajahi berbagai negara dengan kendaraan mereka tanpa kesulitan administratif yang signifikan.

"FIA CPD berfungsi sebagai ijin yang memungkinkan pemilik kendaraan untuk menghindari prosedur bea cukai yang rumit setiap kali memasuki negara baru. FIA CPD mengizinkan kendaraan untuk digunakan secara sementara di luar negara asal tanpa harus membayar pajak impor atau bea masuk yang biasanya berlaku untuk kendaraan asing," kata Bamsoet. 

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, untuk menggunakan FIA CPD, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat tertentu, termasuk jaminan yang diperlukan sesuai dengan negara yang akan dikunjungi. FIA CPD memiliki masa berlaku tertentu, biasanya antara satu hingga dua tahun. 

"FIA CPD memberikan jaminan bagi otoritas bea cukai di negara tujuan bahwa kendaraan akan dikeluarkan setelah selesai perjalanan ataupun usai mengikuti balap internasional. Jika kendaraan tidak dikeluarkan, pihak bea cukai setempat dapat mengambil jaminan yang telah disediakan," pungkas Bamsoet. 

Baca juga: Didampingi Bamsoet, Istri hingga Anak Gus Dur Hadiri Agenda Silaturahmi Kebangsaan MPR RI 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas