Diduga Terlibat Fee Proyek Rp10 Miliar, Mentan Perintahkan 3 Pegawai Terkait Dilaporkan ke Polisi
Ketiganya diduga terlibat dalam praktek penyimpangan anggaran yang diawali dengan praktek percaloan dengan meminta uang kepada para pengusaha.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) untuk segera menyeret 3 pegawainya ke pihak berwajib dalam hal ini Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Mabes Polri).
Ketiganya diduga terlibat dalam praktek penyimpangan anggaran yang diawali dengan praktek percaloan dengan meminta uang kepada para pengusaha hingga mencapai Rp 10 miliar. Uang sebanyak itu terkumpul dari beberapa pengusaha dan dibayarkan secara bertahap atas kasus suap proyek atau biasa disebut sebagai uang fee. Namun setelah dilakukan pemeriksaan klarifikasi, praktek yang dimaksud mengarah pada potensi KKN.
"Saya minta dikawal dan diproses orang-orang tersebut sampai tuntas ke akar-akarnya. Saya juga bersyukur karena laporan aduan telah diterima Polda Metro Jaya," ujar Mentan, Senin (21/10/2024).
Untuk diketahui, ketiga orang itu masing-masing berasal dari golongan eselon II dan III. Saat ini laporan ketiganya masih dalam proses. Mentan berjanji dirinya akan menelusuri kemungkinan adanya praktek serupa di lingkup Kementan.
Jika ada, kata dia, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan pencopotan bahkan sampai pemecatan. Dia ingin, Kementerian Pertanian sebagai lembaga yang mengurus langsung urusan pangan rakyat dapat menjadi yang terdepan terutama pada pemberantasan korupsi.
"Selama saya masih disini (Kementan) jangan harap praktek kotor seperti KKN, korupsi dan tindak pidana lainnya bisa lolos dan berkeliaran," katanya.
Terpisah, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian Komisaris Jenderal Setyo Budiyanto mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut diduga terindikasi telah melakukan penyimpangan pengadaan anggaran yang berpotensi mengarah pada praktek korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
Setyo mengatakan, berdasarkan keterangan yang didapat ketiganya didiga kuat melakukan praktek KKN pada kegiatan anggaran di lingkup direktorat pembiayaan Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan yang mengakibatkan kerugian negara.
"Dan juga ada kemungkinan berpotensi melibatkan pihak-pihak lain sehingga kami akan menelusuri potensi terjadinya praktek serupa di lingkup kementan," katanya.
Baca juga: Mentan Amran: Laporkan Pejabat Kementan yang Minta Jatah Proyek
Sementara itu, Inspektur Investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) Brigjen Polisi Kurniawan Arfandi mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pihaknya aktif melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya (PMJ) terutama dalam mengungkap praktek percaloan di lingkungan Kementan.
"Sebelumnya kami juga sudah ada 3 laporan polisi yang ditangani oleh Polda Metrojaya terkait dengan praktek percaloan dan kemarin melakukan koordinasi lagi dengan pihak Polda Metrojaya terkait permasalahan penyimpangan pengelolaan anggaran yang terindikasi mengarah kepada dugaan terjadinya praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," katanya.
Sejauh ini, kata Kurniawan, koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dan juga membuat laporan aduan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan.
Dia mengatakan, para pelaku yang disebut menerima uang pelicin masih akan didalami untuk dikembangkan pada kasus tindak pidana korupsi.
"Kami siap melaksanakan apa yang menjadi arahan Bapak Menteri dan juga Bapak Irjen Kementan untuk menjadikan kementan sebagai kementerian yang berintegritas," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot 3 orang anak buahnya dalam waktu hitungan menit. Langkah ini perlu dilakukan untuk memperkuat komitmen kementerian pertanian dalam menjaga integritas terutama dari hal-hal yang bersifat korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Tadi malam kami dapat laporan, kemudian hari ini kami panggil lalu dalam waktu 5 menit saya copot. Kenapa? Karena yang 3 orang ini menerima uang kurang lebih 10 miliar dan ini sudah berproses di penegak hukum," jelasnya.
Baca juga: Maksimalkan Anggaran Kementan untuk Petani, Mentan Amran Pangkas Biaya Dinas dan Rapat