Dari SD Hingga Kuliah, Kini Anak Jakarta Bisa Sekolah Tanpa Perlu Khawatir Biaya
Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan menghadirkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Saat ini pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi sangatlah penting untuk menentukan masa depan anak. Menyadari hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan menghadirkan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), yang memberikan bantuan kepada anak berprestasi yang tidak mampu.
Tak hanya mereka yang menempuh pendidikan di PTN saja, melalui Pergub Nomor 97 Tahun 2019, sasaran penerima KJMU pada tahun 2020 akan diperluas sehingga tak cuma mahasiswa tidak mampu yang kuliah di PTN di bawah Kemenristekdikti dan Kemenag saja, tetapi menjangkau juga mahasiswa tidak mampu yang kuliah di PTS.
PTS yang terpilih pun tak sembarangan, minimal memiliki akreditasi A baik lembaga atau program studinya. Sebanyak 11 PTS di wilayah DKI Jakarta pun terpilih. Mereka di antaranya, Universitas Gunadarma, Universitas Bina Nusantara, Universitas Mercubuana, Universitas Trisakti, Universitas Tarumanegara, Universitas Nasional, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Universitas Atmajaya, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Universitas Pancasila, dan Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara.
“Pemprov DKI Jakarta juga akan memperluas kemitraan kami dengan PTN, yang telah menjangkau 90 PTN di seluruh Indonesia. Bahkan untuk penerima KJMU Tahun Pelajaran 2018/2019, ada sebanyak 5.061 mahasiswa yang tersebar di 90 PTN dengan sebanyak 3.627 mahasiswa pada 6 PTN di wilayah DKI Jakarta; dan sebanyak 1.434 mahasiswa pada 84 PTN diluar wilayah DKI Jakarta,” terang Anies.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, menambahkan, jumlah penerima KJMU dan kampus yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 terus mengalami peningkatan secara signifikan, yaitu 594 mahasiswa di 46 PTN (2016), 2.191 mahasiswa di 68 PTN (2017), 4.542 mahasiswa di 85 PTN (2018), dan 5.061 mahasiswa di 90 PTN (2019).
“Para penerima manfaat KJMU mendapatkan bantuan dana sebesar 9 (sembilan) juta per semester, termasuk Uang Kuliah Tunggal, yang diberikan melalui pendebitan dari Bank DKI,” ujar Syaefuloh.
Para mahasiswa penerima KJMU, nantinya dapat menggunakan kartunya untuk membeli buku dan kebutuhan sehari-hari yang bisa diambil tunai, gratis menaiki Transjakarta, hingga gratis untuk masuk area rekreasi dan edukasi (Ancol dan Museum).
Kini KJP Plus Kian Sempurna
Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sejumlah penyempurnaan pada bantuan pendidikan ini. Melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dana operasional ini bukan hanya dapat diperoleh bagi mereka yang masih aktif menjadi siswa, tetapi juga anak-anak putus sekolah yang akan mengambil keterampilan atau paket A, B dan C.
Usia penerima KJP Plus yang sebelumnya diperuntukkan bagi usia 7-18 tahun, kini menjadi 6-21 tahun. Dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah, gratis menaiki Transjakarta, gratis untuk masuk area rekreasi dan edukasi (Ancol dan museum), hingga dapat digunakan untuk membeli pangan murah.
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan KJP Plus kepada anak pengemudi Jak Lingko dan penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Bahkan, Bank DKI turut mendistribusikan KJP Plus ke delapan Pulau di Kepulauan Seribu pada Maret 2019.
Tahun ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menganggarkan 3,975 triliun rupiah untuk KJP Plus. Pada tahap 1 tahun 2019, penerima KJP Plus sebanyak 860.397 siswa, terdiri atas 828.785 penerima lama dan 31.612 peserta baru. Jumlah ini bertambah jika dibandingkan jumlah penerima KJP Plus tahap 1 pada tahun 2018 yakni 805.015 siswa.
Dana bantuan yang diberikan pun lebih besar, SD yang semula 210.000 rupiah menjadi 250.000 rupiah per bulan. SMP yang semula 260.000 rupiah menjadi 300.000 rupiah per bulan. Sementara itu, untuk tingkat SMA yang semula hanya 375.000 rupiah, kini menjadi 420.000 rupiah per bulan.
“Kenaikan juga diberikan untuk tingkat SMK yang semula 390.000 rupiah menjadi 450.000 rupiah per bulan, dengan dana tarikan tunai 100.000 rupiah per bulan untuk semua jenjang pendidikan,” terang Plt. Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat.