Disiplin Bermasker Selama di Kantor Cegah Tertular COVID-19
SK ini mewajibkan seluruh pekerja dan tamu atau pengunjung menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Virus Korona masih ada di sekitar kita. Untuk menekan penularannya, kita harus selalu waspada dan disiplin menerapkan perilaku 3 M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan secara rutin) selama beraktivitas. Di kantor, salah satunya.
Tak dipungkiri, sebagian dari kita masih lalai menggunakan masker saat berada di dalam ruangan kantor. Padahal, dengan displin bermasker, kita dapat mencegah potensi tertular COVID-19 dari droplet yang keluar saat berbicara dengan rekan kerja.
Dalam rangka mencegah penyebaran virus ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas bernomor 2714 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran Swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Tempat Kerja.
“SK ini mewajibkan seluruh pekerja dan tamu atau pengunjung menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan. Misalnya, sarung tangan dan/atau face shield. Diharapkan, ini dapat menekan penyebaran COVID-19 di perkantoran,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, pada Senin (2/11/2020).
Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, mengatakan bahwa kunci dari keberhasilan penerapan protokol kesehatan di kantor adalah waspada. Meski satu kantor, aktivitas tetap harus menggunakan masker.
"Orang itu seringkali begitu masuk kantor, bertemu dengan temannya, mereka melepas masker. Padahal, tidak tahu kan mereka rumahnya di mana-mana saja," katanya beberapa waktu lalu.
Apalagi, menurut dia, apabila sirkulasi udara di perkantoran tidak baik, tanpa menggunakan masker dapat berpotensi tinggi tertular virus Corona atau SARS-CoV-2.
"Kantor itu ruangannya tertutup. Kalau AC-nya hanya menggunakan udara dalam ruangan kantor, kalau ada yang membawa virus, itu akan lebih mudah menular. Itu yang selama ini tidak diperhatikan," tuturnya.
Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Kantor
Selain mewajibkan para pekerja dan pengunjung bermasker dan sebagai upaya menerapkan perilaku menjaga jarak dan menghindari kerumunan, Andri mengungkapkan, SK yang dikeluarkannya juga mengatur jumlah karyawan yang masuk kantor yakni paling banyak 50 persen dari kapasitas kantor dalam satu waktu. Perkantoran juga diimbau untuk menerapkan penyesuaian jam kerja, mekanisme bekerja dari rumah, dan sistem shift jika harus bekerja dari kantor.
“Hal ini bertujuan untuk membatasi pertemuan dan perkumpulan orang dalam satu tempat dan waktu yang sama. Karena, kita tidak tahu apakah rekan kerja kita ini sehat atau justru turut mebawa virus tersebut,” jelasnya.
Tak hanya itu, pimpinan perusahaan juga diminta untuk membentuk Tim Penanganan COVID-19 dan membuat Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di tempat kerjanya masing-masing. Tim Penanganan COVID-19 yang dibentuk perusahaan harus menempelkan Pakta Integritas di area perusahaan yang mudah dibaca. Tim tersebut harus melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif, serta memberikan sanksi bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Apabila kemudian ditemukan pekerja yang positif COVID-19, perusahaan harus melakukan penghentian sementara aktivitas perusahaan/tempat kerja dalam rangka pembersihan dan disinfeksi selama 3 x 24 jam. Perusahaan juga perlu memberikan perlindungan kesehatan terhadap pekerja yang terpapar COVID-19," katanya.
Lebih lanjut, Andri menjelaskan, pimpinan perusahaan juga wajib menerapkan aturan pengukuran suhu tubuh kepada para pegawai dan menyediakan ruangan tersendiri untuk observasi pekerja, tamu/pengunjung yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining. Di setiap tempat kerja termasuk di pintu masuk harus tersedia hand sanitizer. Perusahaan juga harus menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir pada setiap pintu masuk tempat kerja.
Perusahaan juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19 serta mewajibkan tamu / pengunjung untuk mengisi Form Self-Assessment. "Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan isolasi mandiri / karantina mandiri," tambahnya.
Perusahaan harus mengatur sedemikian rupa agar setiap kegiatan kerja tidak menimbulkan kerumunan, termasuk dalam penggunaan fasilitas perusahaan, seperti lift, sarana ibadah, sarana olahraga, kantin, sarana hiburan, dan lainnya.
"Yang juga harus dilakukan adalah pembersihan dan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja, termasuk pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Dalam PSBB Masa Transisi ini, perusahaan wajib membuat sistem pendataan pengunjung yang sekurang-kurangnya terdiri atas nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu datang dan meninggalkan perusahaan. Hal ini untuk mempermudah pelacakan sebaran kasus COVID-19 jika ditemukan kasus positif di perusahaan tersebut.