Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apresiasi Tertinggi Bagi Tenaga Medis, Pejuang Lawan COVID-19

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif khusus setiap bulan dan sejumlah fasilitas yang memudahkan mereka selama bertugas.

Editor: Content Writer
zoom-in Apresiasi Tertinggi Bagi Tenaga Medis, Pejuang Lawan COVID-19
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM – Tenaga medis menjadi pertahanan masyarakat dalam menangani pandemi COVID-19. Meski berisiko tinggi, tenaga medis terus berjuang selama delapan bulan terakhir dalam merawat pasien yang terinfeksi virus Corona atau SARS-CoV-2.

Sebagai bentuk apresiasi pada perjuangan dan pengorbanan tenaga kesehatan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif khusus setiap bulan dan sejumlah fasilitas yang memudahkan mereka selama bertugas.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengungkapkan, pemberian insentif untuk tenaga medis yang menangani COVID-19 ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2539 Tahun 2020.

“Insentif yang diberikan ini terhitung bulan Maret 2020 hingga Desember 2020, dan dapat diperpanjang sesuai aturan UU. Pemberian insentif dihitung setiap bulan untuk masing-masing tenaga kesehatan di setiap RS sesuai dengan jumlah pasien yang ditangani,” ujar Widyastuti, pada Senin (9/11/2020).

Lebih lanjut, Widyastuti memaparkan, besaran insentif untuk tenaga medis yang memberikan pelayanan COVID-19 di RS setinggi-tingginya sebagai berikut:

-          Dokter Spesialis: Rp 15 Juta/OB (Orang Bulan)

-          Dokter Umum dan Gigi: Rp 10 juta/OB

Berita Rekomendasi

-          Bidan dan Perawat: Rp 7,5 juta/OB

-          Tenaga Medis lainnya: Rp 5 juta/OB

Widyastuti mengatakan, risiko terpapar saat menangani pasien COVID-19 sangat tinggi. Bahkan, sejumlah tenaga medis gugur dalam bertugas karena turut terinfeksi virus tersebut.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan santunan bagi anak dari tenaga medis yang gugur saat bertugas. Pemberian santunan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 739 Tahun 2020 tentang besaran beasiswa dan daftar penerima beasiswa pendidikan anak para tenaga kesehatan yang gugur saat penanganan COVID-19.

“Nominal yang diberikan yaitu Rp 6 juta hingga Rp 20 juta per orang/tahun. Proses pencairan dilakukan secara non tunai oleh Dinas Pendidikan di awal tahun ajaran baru setiap tahun. Jumlah anak yang mendapat santunan tak dibatasi selama masih dalam usia sekolah hingga perguruan tinggi Strata 1,” terang Widyastuti.

Sementara itu, Nur Hasanah salah satu perawat yang menangani COVID-19 di Jakarta mengaku terbantu dengan pemberian insentif dan sejumlah kemudahan dari Pemprov DKI Jakarta.

Nur menuturkan, pada awalnya takut saat ditugaskan merawat pasien COVID-19 di tempatnya bertugas. Ia takut tertular dan dirawat seperti pasien-pasien bergejala sedang dan berat lainnya. Namun, seiring waktu, rasa takutnya tersebut mulai terkikis.

"Oleh karena santunan atau jaminan dari Pemprov DKI itu buat saya tenang. Setidaknya, pendidikan anak-anak kami akan terjamin, kalau kami jadi gugur dalam bertugas," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas