Isolasi Mandiri di Rumah Tak Bisa Sembarangan, Catat Protokol Kesehatannya!
Isolasi mandiri memang dapat dilakukan di rumah bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan bergejala ringan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Isolasi mandiri memang dapat dilakukan di rumah bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan bergejala ringan, tapi tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi agar proses isolasi tersebut berjalan optimal dan pasien terkonfirmasi COVID-19 tidak menularkan virus ke anggota keluarganya di lingkungan rumah.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan, hal pertama yang harus dipastikan adalah rumah atau fasilitas pribadi tersebut harus benar-benar layak untuk isolasi mandiri.
Pasien harus melapor terlebih dahulu hasil pemeriksaan PCR yang mengonfirmasi positif COVID-19 ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di wilayahnya untuk dilakukan pengecekan kondisi kelayakan rumah sesuai kriteria persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020.
“Jika kondisi rumah sesuai, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di wilayah atau Lurah akan mengeluarkan surat penetapan rumah tersebut sebagai lokasi isolasi terkendali. Lalu, rumah tersebut akan diberi tanda atau stiker sebagai tempat isolasi terkendali,” terangnya, pada Senin (9/11/2020).
Lebih lanjut, ia menjabarkan sejumlah kriteria sebuah rumah dapat dijadikan lokasi isolasi terkendali, antara lain:
- Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;
- Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;
- Tersedia kamar mandi dalam;
- Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun / deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;
- Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;
- Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;
- Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai; dll.
Selama proses isolasi, lanjut Widyastuti, terdapat hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pasien COVID-19. Hal yang wajib dilakukan, yaitu tetap berada di kamar dan dapat dikontak oleh petugas kesehatan untuk melaporkan kondisi kesehatan setiap hari, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer sesering mungkin, memakai masker yang benar apabila keluar kamar/ruang isolasi, dan mencuci/desinfeksi barang-barang yang disentuh di area kamar.