MENPAN-RB Resmikan TASPEN Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bekasi
TASPEN sebagai perusahaan yang bergerak di bidang sosial, selalu berusaha untuk hadir di antara para peserta kami.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Sebagai BUMN yang bergerak di bidang sosial, PT TASPEN (Persero) berkomitmen terus untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi pesertanya. Kali ini, TASPEN membuka Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mal Pelayanan Publik TASPEN ini secara langsung diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Plt Bupati Bekasi Akhmad Marzuki, dan Direktur Operasional TASPEN Mohamad Jufri dengan menerapkan protokol kesehatan di Lotte Mart Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/11).
Direktur Operasional TASPEN Mohamad Jufri mengatakan, "TASPEN sebagai perusahaan yang bergerak di bidang sosial, selalu berusaha untuk hadir di antara para peserta kami. Pembukaan TASPEN di Mal Pelayanan Publik ini merupakan wujud aktif TASPEN untuk selalu memberikan layanan terbaik yang memudahkan para peserta dalam memperoleh pelayanan. Kami berharap, ke depan dapat membuka lebih banyak Mal Pelayanan Publik di daerah lain, sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat merasakan layanan TASPEN secara lebih dekat.”
Pada kesempatan yang sama, Direktur Operasional TASPEN Mohamad Jufri didampingi Direktur Bank Mantap Iwan Soeroto secara simbolis menyerahkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun kepada ASN atas nama Andri Kristianti dan Ramin dari instansi Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah memasuki masa Purna Bakti.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, “Penyerahan manfaat kepada ASN dengan jumlah yang telah ditetapkan merupakan komitmen dan wujud perhatian penuh dari Pemerintah atas pengabdian ASN hingga masa purna bakti."
Tjahjo Kumolo juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada TASPEN sebagai pengelola jaminan sosial ASN, di mana dalam mengelola program jaminan sosial ASN dan Pejabat Negara, TASPEN mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU SJSN No. 40 Tahun 2004, UU ASN No.5 Tahun 2014, dan UU RPJP No.17 Tahun 2007, termasuk seluruh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kementerian yang mendasari operasional TASPEN.
"TASPEN memberikan layanan yang luar biasa dan proaktif sehingga peserta TASPEN tidak perlu repot dalam pengurusan klaim TASPEN khususnya dalam masa pandemi ini," kata Tjahjo Kumolo.
Layanan klaim otomatis
Selain itu, TASPEN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada peserta dan meningkatkan kinerja perusahaan serta memberikan value added guna meningkatkan kesejahteraan peserta melalui inovasi-inovasi berkelanjutan melalui pelayanan berbasis teknologi.
Saat ini, TASPEN memiliki Layanan Klaim Otomatis (LKO) yang bertujuan untuk memudahkan proses klaim bagi ASN yang memasuki usia pensiun. Secara teknis, ASN yang memasuki masa pensiun dapat menerima langsung Tabungan Hari Tua dan Pensiun pada saat purna bakti tanpa harus datang langsung ke kantor TASPEN. Hal ini dikarenakan proses administrasi akan dibantu oleh Pemda dan Mitra Perbankan yang bekerja sama dengan TASPEN.
Direktur Operasional TASPEN Mohamad Jufri mengatakan, "Layanan Klaim Otomatis ini kami hadirkan sebagai bentuk apresiasi kami terhadap ASN yang telah berkontribusi bagi Indonesia. Kami berharap layanan terbaru ini dapat memudahkan para ASN yang memasuki masa pensiun dalam menerima manfaat dari TASPEN."
TASPEN merupakan BUMN yang mengelola Jaminan Sosial bagi para ASN dan Pejabat Negara di seluruh Indonesia dengan 4 program unggulan yang terdiri dari Program Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Memiliki pengalaman lebih dari 58 tahun, TASPEN terus melakukan Inovasi Layanan untuk kemudahan para pesertanya, dan tetap fokus dalam melayani ASN, Pejabat Negara, dan Non ASN pada Instansi Pemerintah.
Selama masa pandemi, TASPEN menerapkan layanan digital untuk memudahkan peserta, salah satunya dengan menghadirkan digital otentikasi. Layanan ini memungkinkan peserta melakukan otentikasi melalui smartphone dan mengambil hak pensiun langsung melalui ATM. Untuk menghindari penularan COVID-19, TASPEN meluncurkan layanan TASPEN PESONA (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), yakni layanan berbasis daring yang meliputi TOOS (Taspen One-hour Online Service), layanan E-Klim, Tcare, dan Otentikasi Digital. Lebih lanjut, peserta pensiunan dapat mengakses layanan TASPEN melalui e-klim.taspen.co.id dan tcare.taspen.co.id untuk mengunduh formulir klaim, mengajukan pertanyaan, dan keluhan.