Terbitkan Aturan Baru, Pemprov DKI Batasi Kapasitas Penonton Konser Maksimal 70 Persen
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memperketat perizinan konser musik untuk meminimalisir penularan Covid-19.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memperketat perizinan konser musik untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang kini mulai melonjak lagi.
Aturan baru terkait perizinan konser musik ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang PPK Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Pada SK tersebut dijelaskan bahwa ada penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya terkait pembatasan penonton maksimal 70 persen kapasitas.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono turut mewanti-wanti penyelenggara konser musik untuk mematuhi aturan soal pembatasan kapasitas penonton.
Ia pun menegaskan tak akan segan memberikan sanksi bila ada penyelenggara atau promor musik yang melanggar aturan tersebut.
“Semuanya sudah ada sanksi, jangan sampai melanggar, semua harus disiplin,” ucapnya di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2022).
Menurutnya, jarak aman menjadi hal yang sangat penting untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang belakangan kasusnya makin melonjak lagi.
“Kalau kursinya ada 1.000 jangan dikasih 1.000 tapi 700, sehingga masih ada space jaga jarak dan lain-lain. Kan juga harus dilihat tempat parkirnya dan lainnya,” ujarnya.
Penyelenggara Konser Diimbau Taati Aturan
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata menambahkan, kebijakan soal pembatasan jumlah penonton ini diterapkan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.
“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai dengan jumlah pengunjung,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining, sehingga yang diizinkan masuk ke lokasi konser musik hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja.
Tak hanya itu, waktu penyelenggaraan konser musik pun dibatasi mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
“Penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, tanda daftar pertunjukan temporer (TDPT), dan izin keramaian dari otoritas kepolisian,” ujarnya.