Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbitkan Aturan Baru, Pemprov DKI Batasi Kapasitas Penonton Konser Maksimal 70 Persen

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memperketat perizinan konser musik untuk meminimalisir penularan Covid-19.

Editor: Content Writer
zoom-in Terbitkan Aturan Baru, Pemprov DKI Batasi Kapasitas Penonton Konser Maksimal 70 Persen
ISTIMEWA
Ilustrasi konser musik 

Beberapa hal lain yang perlu menjadi perhatian ialah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung, dan layout tempat pertemuan atau event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. 

Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket. 

Seluruh regulasi yang tertuang dalam SK tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19. 

“Dalam SK PPKM Level 1 yang terbaru juga mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management,” kata dia. 

“Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," sambungnya. 

Aturan baru soal penyelenggaraan konser ini pun disambut baik masyarakat. Arya Dita Sumasugi salah satunya. 

Calon penonton konser girl group Blackpink ini merasa lebih tenang dengan aturan baru yang diterbitkan Pemprov DKI. 

Berita Rekomendasi

Apalagi, saat ini ia mengaku masih was-was konser tersebut dibatalkan atau diundur seperti konser grup band Dewa di Jakarta International Stadium (JIS) yang diundur hingga Februari 2023 mendatang.

"Yang penting aturannya harus jelas biar saya yang mau nonton konser Blackpink nggak dag dig dug gitu. Jangan sampai deh ada pembatalan konser," tuturnya. 

Aturan soal pembatasan kapasitas maksimal 70 persen pun dirasa sangat tepat. 

Apalagi, kasus Covid-19 belakangan kembali meningkat dan diharapkan aturan itu bisa meminimalisir penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona itu. 

"Wajar aja sih dibatasi kapasitasnya, karena Covid-19 juga lagi naik, apalagi beberapa konser terakhir over capacity," ujarnya. 

"Menurut saya sudah pas pencegahannya biar penyelenggara atau panitia tidak menjual tiket kebanyakan sampai over capacity," sambungnya. 

Dengan aturan baru ini, ia pun berharap, konser Blackpink yang akan dilaksanakan 2023 mendatang bisa berjalan dengan baik dan lancar. 

"Harapannya walaupun dibatasi kapasitasnya maksimal 70 persen, enggak ada pembatalan konser atau pemunduran jadwal. Itu yang paling penting," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas