Pemprov DKI Atasi Parkir Liar Secara Humanis hingga Solusi Alternatif Pekerjaan
Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk mengatasi masalah juru parkir liar melalui operasi penertiban dan mengadakan pelatihan dan pemberdayaan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan juru parkir liar menjadi masalah dan kerap meresahkan masyarakat di sejumlah daerah, tak terkecuali di Jakarta. Seperti yang dialami oleh pelanggan minimarket, mereka sering mengeluhkan adanya biaya ekstra untuk parkir, padahal pihak pengelola minimarket menggratiskan parkir bagi para pelanggannya.
Para juru parkir liar juga kerap muncul di pusat-pusat keramaian dan mematok harga parkir tinggi kepada para pengguna kendaraan. Terdapat video viral di media sosial yang memperlihatkan beberapa juru parkir liar mematok tarif parkir mobil hingga Rp150.000 di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Teranyar, juru parkir liar mematok tarif parkir motor Rp15.000 saat pertandingan persahabatan bertajuk ‘Derby Serumpun’ di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar operasi penertiban juru parkir liar sejak 15 Mei 2024 lalu, dengan menggandeng sejumlah instansi, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga unsur TNI/Polri.
“Kami mendapat banyak aduan dari masyarakat dan memang selama ini belum ada solusi yang pas untuk menghilangkan juru parkir liar,” ucap Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (3/6/2024).
Terhitung sejak 15 Mei hingga 30 Mei 2024, total 442 juru parkir liar telah ditertibkan dari berbagai lokasi di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta. Mereka yang terjaring razia ini kemudian didata, diberikan sosialisasi, serta diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menarik tarif parkir lagi.
“Dalam program penertiban yang dilaksanakan sepanjang bulan Mei dan Juni ini, tindakan yang dilakukan masih dalam tahap persuasif dan humanis. Dilakukan pendataan, sosialisasi, dan pemberian surat peringatan kepada juru parkir liar,” kata Syafrin.
Apabila tetap membandel dan terjaring razia kembali, mereka bakal diberikan sanksi denda atau sidang yustisi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Bila tak menyanggupi membayar denda, mereka akan dibawa ke panti sosial oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Meski bertujuan baik, sejumlah juru parkir liar khawatir akan kehilangan penghasilan sehingga menolak ditertibkan. Oleh sebab itu, Dishub turut menggandeng Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta untuk menghadirkan solusi terkait masalah ini.
“Kami berkoordinasi dengan Disnakertransgi untuk menyampaikan hasil pendataan juru parkir liar, agar dapat ditindaklanjuti dengan penyediaan pelatihan dan pemberdayaan, supaya beralih dan memiliki pekerjaan yang layak,” tutur Syafrin.
Ia pun memastikan, operasi penertiban parkir liar ini akan terus digencarkan di lima wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta. Dishub Provinsi DKI Jakarta juga terus melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha, masyarakat, serta juru parkir, untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Bagi masyarakat yang menemukan praktik parkir liar bisa langsung melaporkannya lewat aplikasi JAKI dan kanal pengaduan lainnya. Setiap laporan yang masuk bakal langsung ditindaklanjuti petugas terkait.
“Kami juga harapkan masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di lokasi yang resmi dan mengimbau untuk beralih menggunakan angkutan umum,” ujar Syafrin.
Berbagai upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi permasalahan juru parkir liar ini mendapat apresiasi dari Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta Tobaristani.