Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesiapan Infrastruktur di Wilayah Tahap Satu

Kementerian Kominfo telah menghitung kebutuhan multipleksing di setiap daerah.

Editor: Content Writer
zoom-in Kesiapan Infrastruktur di Wilayah Tahap Satu
Dok. Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo
Proses pemasangan Set Top Box (STB) di Banten, Juni 2021. Televisi lama pun tetap dapat digunakan untuk mendapatkan layanan siaran televisi digital dengan hanya menambahkan perangkat Set Top Box (STB). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi geografis Indonesia berupa kepulauan, banyaknya gunung dan lembah, serta tingkat sebaran kepadatan penduduk tak merata merupakan tantangan tak terhindarkan dalam penyiapan infrastruktur migrasi siaran TV digital, dalam hal ini Multipleksing (MUX). Kesiapan MUX jadi kunci penting migrasi yang lancar dan tertata. 

“Indonesia memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dalam penyelesaian Analog Switch Off (ASO). Selain populasi pemirsa televisi sekitar 44 juta rumah tangga, Indonesia memiliki 701 lembaga penyiaran pemegang izin siaran analog. Tingginya jumlah siaran analog tersebut tentu berbanding lurus dengan kepadatan penggunaan spektrum frekuensi radio. Sehingga, menambah kompleksitas dari penataan spektrum frekuensi,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam paparannya pada seminar daring dengan tema Bersiap Digital: Sambut Tahap Pertama ASO dari Aceh, awal Juni lalu.

Bentuk kelancaran itu salah satunya memastikan setiap lembaga penyiaran yang ada tetap bisa bersiaran setelah migrasi.

“Kementerian Kominfo telah menghitung kebutuhan multipleksing di setiap daerah untuk memastikan setiap lembaga penyiaran dapat menggunakan salah satu multipleksing yang beroperasi di daerah siarannya, baik melalui TVRI sebagai lembaga penyiaran publik maupun Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai operator multipleksing atau penyelenggara multipleksing,” tambah Menkominfo.

Dengan demikian, lembaga penyiaran bisa memanfaatkan MUX yang dikelola TVRI, yang diamanatkan langsung oleh Undang-Undang, dan Lembaga Penyiaran Swasta yang ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing.

“Atas tugasnya membangun infrastruktur penyiaran digital, mereka (penyelenggara MUX) mendapatkan hak pengelolaan 50% slot multipleksing tersebut. Sedangkan, bagi yang bukan sebagai penyelenggara multipleksing mendapat hak bersiaran sesuai kebutuhannya yang dievaluasi oleh pemerintah,” ujar Menkominfo.

Wilayah yang masuk tahap pertama migrasi ke siaran TV Digital dipastikan kesiapan infrastrukturnya. Wilayah yang masuk tahap pertama adalah Aceh-1 (Kab.  Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau-1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten-1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur-1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara-1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan), dan Kalimantan Utara-3 (Kab. Nunukan).

Berita Rekomendasi

Total ada enam wilayah layanan yang mulai migrasi ke siaran digital selambat-lambatnya 17 Agustus 2021. “Persiapan di wilayah Aceh-1 tersebut telah siap empat multipleksing. Lebih dari cukup untuk mengakomodir 16 siaran analog,” sebagaimana dipaparkan Menkominfo.

Provinsi Kepulauan Riau juga siap bermigrasi ke siaran TV digital. Sebagian wilayah di provinsi tersebut masuk di tahap pertama.

“Laporan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Riau terdapat sebanyak 22 channel TV berjaringan dan lokal di Kepri sudah bersiaran secara simulcast, analog dan digital sekaligus menjelang ASO diberlakukan pada 17 Agustus 2021. Menyusul satu TV lokal, TV Tanjungpinang yang saat ini sedang proses teknis dengan TVRI sebagai salah satu penyelenggara MUX Digital di Kepri. Dengan demikian dapat dikatakan 100 persen lembaga penyiaran televisi siap 100 persen bersiaran secara digital 17 Agustus 2021,” ujar Ansar Ahmad,  Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, dalam Webinar Sosialisasi TV Digital 2021 Dukung Migrasi TV Digital Indonesia, awal Juli 2021.

Satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat, sekalipun siarannya digital, televisi lama tetap bisa digunakan. Cukup tambahkan Set Top Box (STB). Harga STB itu terjangkau serta  gampang pula merangkaikannya dengan televisi.

Siaran TV digital itu gratis. Tidak bayar iuran, langganan dan bukan streaming internet sehingga tidak perlu pulsa. (Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital (VNP) Kemenkominfo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas