Jadwal Penghentian TV Analog Makin Dekat, Cek TV Anda
Batas akhir penghentian siaran analog tahap pertama, yaitu 17 Agustus 2021, semakin dekat.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Batas akhir penghentian siaran analog tahap pertama, yaitu 17 Agustus 2021, semakin dekat. Daerah yang dihentikan siaran analognya pada tanggal tersebut adalah Aceh-1 (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh), Kepulauan Riau-1 (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang), Banten-1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang), Kalimantan Timur-1 (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang), Kalimantan Utara-1 (Kab. Bulungan, Kota Tarakan), dan Kalimantan Utara-3 (Kab. Nunukan).
Ada lima tahap penghentian siaran TV analog. Hingga nanti pada 2 November 2022, seluruh siaran TV Analog dihentikan dan beralih secara penuh ke siaran TV digital.
“Analog Switch Off (ASO) secara bertahap akan dilakukan Tahap I pada 17 Agustus 2021 di 6 wilayah layanan di 15 Kabupaten/Kota. Tahap II dilakukan pada 31 Desember 2021 dengan 20 wilayah layanan di 44 Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Tahap III pada 31 Maret 2022 di 30 wilayah layanan pada 107 Kabupaten/Kota. Tahap IV dilakukan pada 17 Agustus 2022 dengan 31 wilayah layanan di 110 Kabupaten/Kota. Tahap V, 2 November 2022 pada 24 wilayah layanan di 63 Kabupaten/Kota,” demikian dikatakan Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika dalam sebuah kesempatan seminar daring bertema Bersiap Digital: Sambut Tahap Pertama ASO dari Aceh, Jakarta, awal Juni lalu.
Masyarakat diimbau turut menyambut era penyiaran TV digital. Prof. Ahmad M. Ramli, Dirjen PPI Kementerian Kominfo, menyampaikan dalam dialog di Metro TV pada awal Juli tentang perlunya masyarakat bersiap.
Dalam dialog tersebut Prof. Ramli menyampaikan bahwa, “Masyarakat harus mulai mengecek televisi masing-masing saat ini, apakah TV mereka sudah siap menerima siaran digital atau tidak. Kalau sudah siap otomatis siaran langsung diterima. Kalau tidak siap digital tinggal membeli Set Top Box (STB). STB itu semacam converter. Setelah STB dipasang di TV kita, langsung terima siaran digital.”
Cara mengecek apakah pesawat televisi sudah bisa menangkap siaran digital atau belum cukup mudah. Bila televisi yang dimiliki masih model tabung, sudah dipastikan pesawat tvnya masih analog. Tidak perlu khawatir, televisi tidak perlu diganti, cukup tambahkan STB yang sudah bisa dibeli, baik beli online maupun di toko-toko elektronik.
Lantas, bagaimana dengan televisi yang sudah layar datar (LED, LCD, OLED), apakah bisa menangkap siaran digital?
Hasil survei Litbang Kominfo, 2019, 66 persen masyarakat indonesia mengakses siaran televisi dengan TV analog. Dengan kata lain, pesawat televisi analog masih mendominasi. Saat ini pesawat televisi model layar datar sudah populer di masyarakat. Tapi, tidak semua pesawat televisi yang layarnya datar bisa menangkap siaran TV digital di Indonesia.
Cara mengeceknya pun mudah. Cukup dengan memindai ulang/mencari ulang sinyal televisi. Panduan pencarian biasanya ada di tombol pengaturan. Setiap televisi memilikinya. Bila pesawat televisi sudah dilengkapi penerima siaran TV digital, otomatis televisi akan menyimpan saluran TV digital yang ditangkapnya.
Bila ingin memeriksa apakah sinyal TV digital sudah masuk ke daerah tempat tinggal Anda, mudah saja. Caranya dengan menginstal aplikasi sinyalTVdigital (tersedia untuk Android dan Ios). Di aplikasi tersebut akan tampil informasi jangkauan dan kekuatan sinyal TV digital di sebuah daerah.