Jawa Timur Antusias Migrasi ke TV Digital
Provinsi Jawa Timur terbagi menjadi 10 wilayah layanan siaran. Dari 10 layanan wilayah siaran, proses Analog Switch Off akan dilaksanakan bertahap.
TRIBUNNEWS.COM - Proses peralihan siaran TV Analog ke siaran TV Digital sudah dimulai. Dalam UU Cipta Kerja Pasal 72 Angka 8 disebutkan, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU tersebut berlaku. Artinya, batas akhir yang ditetapkan untuk penghentian siaran TV Analog adalah 2 November 2022.
Provinsi Jawa Timur terbagi menjadi 10 wilayah layanan siaran. Dari 10 layanan wilayah siaran, proses Analog Switch Off (ASO) akan dilaksanakan bertahap. Tahap pertama 30 April 2022 untuk 5 wilayah layanan siaran, yaitu Jawa Timur-3, Jawa Timur-4, Jawa Timur-5, Jawa Timur-6, Jawa Timur-10. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Mira Tayyiba dalam Talkshow bertema “Jawa Timur Siap ASO” pada Kamis, (2/9/2021).
Antusiasme untuk beralih ke siaran TV Digital disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
“Kami di Jawa Timur sangat antusias untuk melihat bagaimana program peralihan ke siaran TV Digital ini diterapkan ke depannya. Antusiasme ini lahir karena adanya keyakinan bahwa proses migrasi ini akan bersifat inklusif,” kata Emil.
Emil menambahkan bahwa migrasi ke siaran TV Digital akan menyediakan ruang untuk pelaku industri bidang penyiaran dan bidang kreatif untuk beradaptasi. Lalu, segenap masyarakat akan memperoleh akses yang memadai, akses siaran yang bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya.
Kementerian Kominfo telah merancang jaringan siaran TV Digital di seluruh indonesia dengan merujuk pada standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU). Beberapa faktor seperti kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio dan kemampuan teknologi siaran digital, mempengaruhi rancangan jaringan layanan. dengan melakukan pendekatan tersebut.
Mira menambahkan, peralihan ini perlu mendapat dukungan setiap pihak. Banyak sekali manfaat untuk semua komponen bangsa. Manfaatnya yaitu efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, efisiensi infrastruktur industri penyiaran, peningkatan kualitas penyiaran, mempertahankan diversity of ownership, menumbuhkan industri konten.
“Selain itu, juga Indonesia mendapatkan digital dividend yang nantinya dapat digunakan kepentingan pengembangan infrastruktur broadband dan informasi kebencanaan, serta membawa Indonesia menuju persaingan dunia penyiaran secara global,” kata Mira.
Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kemenkominfo Geryantika Kurnia memaparkan secara rinci potensi manfaat yang bisa didapatkan dari migrasi ke siaran TV Digital.
“Bukan semata-mata kita pindah dari siaran analog ke digital saja, tetapi multiplier efeknya. Target presiden adalah pencanangan transformasi digital. Kita ingin meningkatkan ekonomi digital. Kita akan mendapatkan efisiensi frekuensi, atau digital dividend. Ini untuk mendukung internet kecepatan tinggi,” ungkap Geryantika.
Geryantika menambahkan bahwa pada tahun 2017 Kemenkominfo bekerja sama dengan Boston Consulting Group (BCG) untuk menghitung multiplier effect di atas. Hasilnya ada potensi hampir 180 ribu kesempatan bisnis baru.
“Kesempatan bisnis baru berarti ada lapangan pekerjaan baru, sejumlah 230 ribu dalam kurun waktu enam tahun (sejak didapatnya digital dividend),” ungkap Gery.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi juga menyampaikan dukungan penuhnya pada program peralihan ke siaran TV digital ini.
“DPRD Provinsi Jatim tentu mendukung upaya yang dilakukan pemerintah, yang akan meningkatkan kesejahteraan rakyat, di antaranya dalam penyelenggaraan TV Digital ini,” kata Kusnadi.
Kusnadi mendorong keterlibatan setiap pihak di Jawa Timur untuk mendukung sosialisasi program ini. “Kami juga berharap stakeholder lainnya, termasuk KPID Jawa Timur serta lembaga penyiaran turut aktif dalam mensosialisasikan pemberlakukan penyelenggaraan TV Digital di Jawa Timur,” paparnya.
Salah satu poin penting yang perlu disebarluaskan pada masyarakat adalah TV digital itu tidak berbayar alias gratis. Kalau TV di rumah sudah ada tuner DVB T2 di dalamnya, berarti cukup melakukan scanning ulang saja.
Bila pesawat televisi masih analog, perlu tambahan Set Top Box (STB). Pemerintah juga memberikan subsidi STB untuk rumah tangga miskin. Bagi masyarakat yang mampu bisa mulai memasang STB, bermigrasi ke TV Digital sekarang dan menikmati beragam manfaatnya. (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo)