Di Kantor Akuntan Publik PwC di Inggris, Semua Karyawan Cewek Wajib Pakai High Heels
“Saya diminta bekerja selama sembilan jam berdiri mengenakan sepatu tinggi untuk mengantarkan klien ke ruang rapat. Saya tidak mungkin melakukannya."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, LONDON- Seorang karyawan wanita di Inggris bernama Nicola Thorp (27) mengatakan bahwa dirinya dilarang masuk kantor di hari pertama bekerja karena dirinya tidak mengenakan sepatu tumit tinggi atau high heels.
Thorp yang bekerja sebagai temp worker (karyawan temporari) di kantor akuntan publik, PwC, sontak kaget karena dirinya tidak pernah diberitahu soal aturan busana kerja yang mengharuskan mengenakan high heels selama berada di kantor.
Kemudian, Thorp pun diminta pulang tanpa bayaran hanya karena dirinya tidak mengenakan sepatu dengan tinggi tumit, minimal enam hingga sembilan sentimeter.
Thorp yang mendapatkan pekerjaan tersebut melalui kantor outsourcing, Portico, mengaku sangat kecewa dengan alasan yang tidak masuk akal.
Akhirnya, Thorp pun merilis petisi untuk ditegakkannya aturan mengenai aturan berbusana kerja yang resmi dari pemerintah Inggris. Sebab, pengalamannya tersebut telah membuatnya traumatik dan malu.
Sejauh ini, Thorp telah berhasil mendapatkan 66.000 tanda tangan.
Tujuannya, melindungi karyawan wanita agar bebas memilih busana kerja yang membuat diri mereka nyaman saat beraktivitas di kantor. Namun, pihak pemerintahan Inggris tak kunjung merespon petisi dari Thorp tersebut.
“Saya mengatakan pada mereka, jika mereka bisa memberikan penjelasan bagaimana sepatu flat bisa menurunkan performa kerja saya, saya rasa itu akan adil, tetapi mereka tidak memberikan alasan apa pun,” jelas Thorp pada BBC.
“Saya diminta bekerja selama sembilan jam berdiri mengenakan sepatu tinggi untuk mengantarkan klien ke ruang rapat. Saya tidak mungkin melakukannya dengan sepatu tinggi,” imbuhnya.
Pihak PwC merilis respon mengenai keluhan Thorp. Mereka mengatakan bahwa Portico, pihak ketiga rektrumen karyawan sementara, telah memberikan penjelasan bahwa Thorp sudah menandatangani kontrak yang menjelaskan mengenai aturan busana kerja.
“PwC menaruh perhatian lebih pada kenyamanan karyawan dalam bekerja, terutama mengenai lingkungan kerja. Namun, sekarang kami akan mengulas dan meninjau kembali kebijakan serta aturan yang dibuat oleh pihak ketiga, perusahaan outsourcing, agar sejalan dengan nilai-nilai yang kami terapkan selama ini,” tulis keterangan resmi dari PwC.
Penulis: Lusina l Sumber: independent.co.uk