Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

APVI Dukung Pemerintah Meregulasi Rokok Elektrik di Indonesia

Industri ini patut mendapat perhatian dan perlindungan pemerintah karena bagian industri kreatif dan kebanyakan pelakunya anaknya anak muda

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in APVI Dukung Pemerintah Meregulasi Rokok Elektrik di Indonesia
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) siap menjembatani pemerintah dan stakeholder industri Vape Indonesia dalam rangka pengaturan atau regulasi peredaran rokok elektrik di Indonesia.

APVI menyatakan dukungannya kepada Pemerintah yang akan meregulasi Vape atau rokok elektrik di Indonesia.

"Kami inginnya, regulasi nantunya tidak akan memberatkan kelangsungan hidup industri Vape, bahkan membuat industri ini menjadi lebih besar dan juga salah satu penyumbang pendapatan negara," kata Rhomedal Kepala Humas Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) di Jakarta, Minggu (4/12/2017).

APVI adalah Asosiasi yang berbadan hukum resmi tercatat sejak tahun 2013. APVI didirikan dengan salah satu tujuannya yaitu mengembangkan dan meciptakan iklim yang kondusif bagi industri vape yang bermuara me-legalkan vape di Indonesia.

APVI menaungi semua kalangan pelaku industri, mulai dari produsen, distributor, pedagang, sampai ke pengguna yang tergabung dalam komunitas yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca: Menjual Vape di Tempat Tertentu, Solusi vape anti-narkoba?

Dikatakannya, industri ini patut mendapat perhatian dan perlindungan pemerintah karena merupakan industri kreatif dan kebanyakan dari pelakmya adalah orang orang muda Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Vape bisa mensupport hasil perkebunan kita dari semua lini. Perasa yang digunakan vape merupakan esens atau perasa yang dibuat dari ekstrak buah dan hasil alam perkebunan di Indonesia," katanya.

APVI menyatakan kesiapan mereka untuk berdampingan dan melengkapi setiap kebutuhan pemerintah terkait dalam hal data-data dan mekanisme pembuatan aturan yang nantinya diharapkan akan menjadi sebuah solusi tepat bagi situasi industri saat ini.

Tentang pengenaan cukai 57 persen yang direncanakan untuk aktif per tanggal 1 juli 2018, mereka berangapan terlalu memberatkan.

"Akan lebih bijak apabila angka cukai dibuat dengan mempertimbangkan segala aspek dan mengingat umur industri ini yang boleh dikatakan masih muda dan butuh dukungan, sehingga industri ini dapat tetap bertumbuh baik dan bukan menjadi resiko bagi kelangsungan industri," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas