Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Sama-sama Terseret Kasus Korupsi, Bandingkan Gaya Mewah Bupati Cantik Talaud dan Rita Widyasari

Publik kembali mendengar kabar penangkapan kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung kasus korupsi.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Sama-sama Terseret Kasus Korupsi, Bandingkan Gaya Mewah Bupati Cantik Talaud dan Rita Widyasari
kolase/dok Tribunnews.com/instagram
Bupati Kabupaten Talaud Sri Wahyumi Manalip dan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik kembali mendengar kabar penangkapan kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung kasus korupsi.

Kabar terbaru dari KPK, Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip yang ditangkap Selasa (30/4/2019).

Tertangkapnya Sri Wahyumi Manalip mengingatkan kita pada Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Keduanya memiliki kemiripaan, selain sama-sama terseret kasus korupsi.

Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK dikawal petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menangkap Sri Wahyumi karena diduga menerima gratifikasi terkait pengadaan atau proyek pembangunan pasar di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK dikawal petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menangkap Sri Wahyumi karena diduga menerima gratifikasi terkait pengadaan atau proyek pembangunan pasar di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Tak hanya sebagai orang nomor satu di daerahnya, Sri Wahyumi Manalip dan Rita Widyasari menarik perhatian karena penampilannya.

Gaya hidup Sri Wahyumi Manalip dan Rita Widyasari berbeda dengan pejabat negara kebanyakan.

Barang-barang mewah bermerek dengan nilai fantastis inipula yang membawa Sri Wahyumi Manalip dan Rita Widyasari berurusan dengan KPK.

BERITA TERKAIT

Bagaimana gaya hidup keduanya? Darimana sumber kekayaannya? Tribunnews.com mencoba merangkumnya.

Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalup
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalup (Istimewa)

Bupati Sri Wahyumi Manalip
Sri Wahyumi Manalip diduga terlibat suap dalam proyek pengadaan di Kepulauan Talaud.

Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, KPK menyita barang bukti yang diduga gratifikasi untuk Sri Wahyumi Manalip.

Di antaranya perhiasan berlian, tas mewah, dan jam tangan Rolex.

Diintip Tribunnews.com dari situs acch.kpk.go.id‎, tercatat Sri Wahyumi Manalip memiliki harta kekayaan senilai Rp 2.240.846.604.

Sri Wahyumi Manalip terakhir melaporkan harta kelayaannya ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 16 Januari 2018.

Ketika itu, Sri Wahyumi Manalip hendak kembali mencalonkan menjadi Bupati Kepulauan Talaud.

Adapun harta yang dimiliki Sri Wahyumi Manalip terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Untuk harta tidak bergerak ada berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Talaud dan Manado dengan nilai total Rp 1,14 miliar.

Kemudian, untuk harta bergerak politikus Hanura tersebut memiliki tujuh unit kendaraan.

Untuk kendaraan roda empat ada mobil jenis Honda CR-V, Honda Civic, Nissan Terano, Nissan Frontier, dan Daihatsu Xenia dan dua unit kendaraan roda dua.

Sri Wahyumi Manalip pun tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan total Rp 75.250.000.

Sri Wahyumi Manalip pun tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 422 juta.

Selain cantik, Bupati ini juga mencuri perhatian karena juga bergaya nyentrik.

Bupati perempuan pertama di Kepulauan Talaud ini juga memiliki hobi yang menantang dan ekstrim seperti naik motor trail dan menyelam.

Dalam akun instagramnya @sri_manalip, Bupati kece ini sering mengunggah aktivitas dan tak ketinggalan mengabadikannya dalam foto.

Dengan aktivitasnya yang padat sebagai pelayan negara, Sri Wahyumi Maria Manalip menunjukkan seorang perempuan pun mampu membuktikan diri sebagai pemimpin.

Bupati yang pernah menerima penghargaan Jaminan Kesehatan Award dari Kementerian Kesehatan itu juga sepertinya suka berfoto karena ia sering mengunggah foto dalam berbagai gaya.

Sri Wahyumi juga sempat mendapatkan gelar dari Paku Buwono XIII dengan nama Kanjeng Mas Ayu Tumenggung Sri Wahyumi Maria Manalip Puspaningtyas.

Sepak terjangnya di dunia politik sudah dijalani beberapa tahun bahkan sebelum terpilih menjadi Bupati, Sri Wahyumi juga diketahui pernah menjabat anggota DPRD Kabupaten Talaud.

Di tangan dinginnya, Kepulauan Talaud terlihat menampakkan diri. Lewat promosi pariwisata, Sri Wahyumi ingin mengenalkan daerahnya kepada publik di Tanah Air.

Salah satunya Festival Pulau Saraa yang berlangsung tanggal 2 Juli 2017 mendatang.

Berikut potret Gaya Hidup Mewah Sri Wahyuni Bupati Talaud.

1. Liburan ke Amerika Serikat

2. Modis Dengan Tas Branded

3. Mobil Mewah

instagram
instagram ()

4. Punya Motor Sport

5. Kolekasi Berbagai Macam Kacamata

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018). Bupati nonaktif Kutai Kartanegara tersebut dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebesar Rp 469,96 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018). Bupati nonaktif Kutai Kartanegara tersebut dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebesar Rp 469,96 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Selasa (16/1/2018).

Rita disangka melakukan tindak pidana pencucian uang.
Politisi Partai Golkar itu diduga membeli 40 tas mewah bermerek untuk menyamarkan uang hasil gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

Gratifikasi senilai Rp 436 miliar itu diduga diterima Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin atas fee sejumlah proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Dalam jumpa pers, KPK menunjukkan beberapa barang bukti berupa tas yang dibeli Rita.

Beberapa tas tersebut bermerek Hermes, Chanel, dan Louis Vuitton.

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari berada di ruang tunggu KPK bersiap menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (6/10/2017). Rita Widyasari diperiksa sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari berada di ruang tunggu KPK bersiap menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (6/10/2017). Rita Widyasari diperiksa sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Puluhan tas itu didapatkan petugas KPK saat melakukan penggeledahan di 9 lokasi.

Beberapa di antaranya di rumah pribadi Rita, rumah anggota DPRD, dua rumah pribadi di Samarinda, dan satu rumah teman Rita di Kabupaten Tenggarong.

Selain tas, KPK juga menyita sepatu dan jam tangan.

Selain itu, uang dollar AS yang jumlahnya setara Rp 200 juta, dan dokumen berupa rekening koran.

Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain.

Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara yang terjerat kasus gratifikasi
Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara yang terjerat kasus gratifikasi (Kompas.com)

Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.

Kebiasaan Rita Widyasari menjalani hidup mewah bukanlah hal baru.

Sejak dulu, anak kandung almarhum Syaukani Hasan Rais ini sudah punya koleksi barang berkelas dunia.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum dari TribunKaltim.com (Grup Tribunnews.com)

1. Lemari Penuh Tas Merek Luar Negeri

Kebiasaan Rita Widyasari mengoleksi barang mewah bukanlah hal baru.

Sama seperti perempuan sosialita pada umumnya, dulu, Rita Widyasari, juga menggemari tas-tas mahal bermerek.

Koleksi tas Luis Vuitton asli dari luar negeri memenuhi lemarinya.

Tidak ketinggalan, Hermes, Prada, dan sederet merek tas lainnya juga menjadi koleksi Rita.

"Bapak saya paling tahu, apa koleksi kesukaan saya. Terakhir, bapak saya belikan Hermes dari Italia seharga 200 juta rupiah," sebutnya kepada Kompas.com, tahun 2014 lalu.



Namun, lanjut dia, seiring waktu berjalan, ketertarikan pada barang-barang bermerek itu luntur.

Saat menjadi Bupati Kukar, Rita mengenal kerajinan ulap doyo, yakni akar pohon khas Kutai yang bisa dijadikan sarung tenun, baju, dan lainnya.

"Saya langsung jatuh cinta sama ulap doyo. Ibu-ibu perajin kain itu saya berdayakan. Ayo bikin sarung dan baju dari ulap doyo. Tidak hanya itu, lama-lama saya berpikir membuat kerajinan lain seperti tas, dompet, dan asesori lain dari bahan ulap doyo. Tuh, kalau mau lihat ada di Rita Centre Kerajinan Tangan," kata dia sembari memamerkan koleksi tas ulap doyo miliknya.

2. Dilelang Murah

Bupati Rita Widyasari
Bupati Rita Widyasari ()

Pada awal Juli 2014 lalu, Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari melelang semua tas dan koleksi busana bermerek miliknya.

Semua koleksi tas dan baju yang dibelinya dari luar negeri itu diobral murah.

Salah satu tas bermerek Vercase pemberian ayahandanya, Syaukani, juga dilelang.

“Iya semua saya lelang, dulu saya beli Hermes ada yang sampai Rp 200 juta. Tapi sekarang saya lelang Rp 1 juta ke bawah. Ada juga tas Versace seharga Rp 45 juta dilelang seharga Rp 1 juta. Tas itu hadiah dari Bapak Syaukani saat di Paris. Tidak apa-apa semua dilelang saja

Tak hanya itu, sebuah busana muslimah yang hanya sekali dipakainya saat Lebaran ditawarkan dengan hanya Rp 200.000. Padahal, Rita membeli busana itu dengan belasan juta rupiah.

“Dulu saya membeli busana ini seharga Rp 18 juta. Khusus hari ini saya lelang cuma Rp 200.000,” ujarnya.

Jumlah dari hasil lelang tas Hermes dan pakaian-pakaian Rita mencapai Rp 54,4 juta.

Rita mengatakan bahwa hasil itu akan disumbangkan kepada korban bencana alam dan sembilan tempat ibadah.

“Semua hasil lelang busana ini akan disumbangkan untuk korban bencana alam di Kukar, termasuk korban banjir di Muara Kaman,” kata Rita kala itu.

Namun, Rita juga tak menampik bahwa aksi ini sebagai bagian dari memohon doa restu masyarakat untuk menjatuhkan pilihan yang sama dengannya sebagai tim pemenangan Prabowo-Hatta di Kukar. Menurut dia, pasangan capres dan cawapres nomor urut satu itu mampu mengemban tugas di Indonesia.

"Sebagai tim pemenangan Prabowo-Hatta, saya harus konsisten. Saya yakin, pasangan Prabowo-Hatta mampu dan amanah untuk Indonesia,” tandasnya.

3. Kabupaten Rocker

Tidak hanya ulap doyo, Kukar ternyata juga dikenal dengan "kabupaten rocker".

Sudah tiga tahun terakhir, Kukar mendatangkan band-band rock legendaris dari luar negeri, yakni Sepultura, pada tahun 2012, Halloween pada 2013, dan Testament pada 2014. Tidak terkecuali band Tanah Air seperti Power Metal, God Bless, dan lainnya.

Semua masyarakat menonton gratis, tidak terkecuali masyarakat Samarinda dan Balikpapan, ikut memadati Stadion Aji Imbut Kukar, tiap band-band itu datang.

"Rencana tahun depan ada lagi, tapi masih belum dipastikan siapa yang datang. Pokoknya Kukar Rockin Fest," ujarnya kala itu.

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Rita Widyasari 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan Khairudin dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Rita Widyasari 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan Khairudin dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

4. Belajar Kecantikan Hingga ke Shanghai

Selain gemar mengoleksi tas mewah, Rita juga selalu memperhatikan perawatan tubuh sehingga perempuan berusia 41 tahun ini selalu tampil cantik dan menawan.

Namun, kata cantik yang sering ditujukan kepadanya, bagi Rita, sedikit terlalu berlebihan.
Sama seperti setiap perempuan, pasti berusaha tampil maksimal. Terutama wajah, sesibuk apa pun tugas negara, wajah tidak boleh kusam dan harus dirawat.

"Saya suka dunia kecantikan. Saya ini punya salon pribadi. Dulu saya kursus kecantikan sampai ke Singapura dan Shanghai. Saya juga belajar di Make-up Forever yang di Jakarta. Pokoknya cita-cita saya punya salon kecantikan profesional. Jadi, saya ini punya keahlian merias sendiri. Sayangnya, saya enggak punya waktu berdandan lama, jadi tampil apa adanya," ungkapnya tertawa.

Menangis Setelah Divonis
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari melipat beberapa lembar tisu di bangku pengunjung sebelum duduk di kursi terdakwa dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (6/7/2018).

Rita adalah terdakwa penerima gratifikasi dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Namun mata Rita terlihat berkaca-kaca dengan wajah merona sambil menggenggam tisu tersebut usai berpelukan erat dengan salah seorang pengacaranya yang perempuan.

Ketika ditanya tanggapannya terkait putusan hakim, Rita irit komentar. Ia hanya meminta untuk mendoakannya.

"Doakan aja biar kuat, gitu aja," kata Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Pengunjung sidang yang kebanyakan kerabat Rita tak kuasa menahan air matanya ketika putusan dibacakan.

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/5/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/5/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Majelis memutuskan bahwa Rita dan Khairudin bersalah secara sah dan meyakinkan karena menerima gratifikasi terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Menurut hakim Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar.

Jumlah tersebut berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut Rita telah menerima gratifikasi sejumlah Rp 248.994.440.000 (dua ratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

Rita juga terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Atas putusan majelis hakim baik pihak Rita, Khairudin, dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Pengacara Rita, Wisnu Wardana menilai putusan hakim relatif. Namun ia mempertanyakan jumlah Rp 110 miliar yang diterima Rita menurut putusan hakim.

"Itu nilai itu dari mana? Ngitungnya dari mana?" kata Wisnu.

Meski hakim sudah menjelaskan bahwa uang tersebut diterima Rita dari Dinas Pekerjaan Umum, namun ia tetap meyakini bahwa jumlah tersebut hanyalah data proyek.

Ia juga menyangsikan karena dari persidangan, menurutnya saksi-saksi yang dihadirkan tidak dapat menunjukan jumlah pastinya.

"Nilainya nggak ada yang bisa nyebutin pasti. Semua kira-kira," kata Wisnu usai sidang.

Reporter: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Tribun Kaltim/Tribun Jabar/Tribun Sumsel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas