Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Ditjen Imigrasi Pastikan Agnez Mo Berstatus WNI, Inilah Faktor Seseorang Kehilangan Status WNI

Viral pernyataan Agnes Mo tentang "darah saya bukan Indonesia", Menurut undang-undang inilah penjelasan seseorang kehilangan status WNI

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ditjen Imigrasi Pastikan Agnez Mo Berstatus WNI, Inilah Faktor Seseorang Kehilangan Status WNI
pikniek.com
Ditjen Imigrasi Pastikan Agnez Mo Berstatus WNI, Inilah Faktor Seseorang Kehilangan Status WNI 

Agnez Mo menyebut Indonesia yang kaya keberagaman tidak menyurutkan dirinya untuk meraih cita-cita walau dirinya hanya seorang minoritas.

"Saya selalu membagikan itu dalam SEMUA wawancara saya (nasional dan internasional)," ungkap Agnez Mo.

Terkait pernyataannya soal 'darah saya bukan Indonesia', Agnez Mo mengakuinya.

Hanya saja, Agnez Mo mengaku sebagai seorang anak, ia tidak dapat memilih darah atau DNA.

Walau begitu, Agnez Mo mengaku akan selalu ada untuk Indonesia.

Ditegaskannya, Indonesia akan selalu ada di hati dan tidak akan ada yang bisa mengambilnya.

"Saya tidak bisa memilih darah atau DNA saya, tetapi saya selalu BERDIRI untuk negara saya, saya SELALU MEMILIKI, dan TIDAK ADA yang bisa mengambilnya dari saya," tegas Agnez MO.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Agnez Mo kembali mengingatkan agar selalu menyimak keseluruhan konteks sehingga pesan yang disampaikan dapat diterima seluruhnya.

Terkait ucapan Agnez Mo Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), memastikan Agnez Mo masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando mengatakan, selama ini pun tidak ada masalah terkait status WNI Agnez Mo.

"Masih (berstatus warga negara Indonesia). Tidak ada (masalah terkait status WNI)," kata Sam saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/11/2019).

Sam menuturkan, selama beraktivitas di Amerika Serikat, penyanyi yang dulu dikenal dengan nama Agnes Monica itu juga mengantongi Paspor Republik Indonesia.

"Paspor Agnes Monica dikeluarkan oleh KJRI Los Angeles berlaku sampai dengan 4 Februari 2021," ujar Sam.

Terlepas dari ucapan pelantun Coke Bottle itu, ternyata ada beberapa hal yang bisa memengaruhi seseorang tidak lagi jadi warga negara Indonesia atau kehilangan kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas