Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Ditjen Imigrasi Pastikan Agnez Mo Berstatus WNI, Inilah Faktor Seseorang Kehilangan Status WNI

Viral pernyataan Agnes Mo tentang "darah saya bukan Indonesia", Menurut undang-undang inilah penjelasan seseorang kehilangan status WNI

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ditjen Imigrasi Pastikan Agnez Mo Berstatus WNI, Inilah Faktor Seseorang Kehilangan Status WNI
pikniek.com
Ditjen Imigrasi Pastikan Agnez Mo Berstatus WNI, Inilah Faktor Seseorang Kehilangan Status WNI 

Tim Tribunnews sudah merangkum hal-hal apa saja yang menyebabkan seseorang tidak sebagai warga negara Indonesia atau kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2007, tentang Tata cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan,dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, ada sembilan hal yang menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia

1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu

3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden

4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia

5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut

Berita Rekomendasi

6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing

7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau;

8. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir

dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

9. Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas