Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Cara Urus Dokumen Rusak Karena Banjir: Bawa ke Arsip Nasional Republik Indonesia, Berikut Syaratnya

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) siap memberikan Layanan Restorasi Arsip Keluarga (Laraska). Anda bisa merestorasi arsip yang rusak

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Urus Dokumen Rusak Karena Banjir: Bawa ke Arsip Nasional Republik Indonesia, Berikut Syaratnya
KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
ILUSTRASI - Arsip KTP 

TRIBUNNEWS.COM - Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya memberikan dampak kerugian.

Selain tempat tinggal dan barang berharga, tak sedikit warga yang tidak sempat menyelamatkan arsip atau dokumen yang dimiliki.

Hal ini berdampak pada rusaknya arsip atau dokumen yang dimiliki.

Lantas bagaimana jika arsip atau dokumen yang dimiliki rusak?

Jika Anda mengalami hal demikian, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) siap memberikan Layanan Restorasi Arsip Keluarga (Laraska).

Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP (Kemendagri)

Arsip apa saja yang bisa direstorasi?

Arsip yang bisa diperbaiki meliputi :

Berita Rekomendasi

- Akta Perkawinan

- Akta Kelahiran

- Kartu Keluarga

- KTP

- Sertifikat Tanah

- Ijazah

- dan lain-lain

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas