Cara yang Perlu Dilakukan saat Berkurban agar Tambah Berkah dan Perkara Makruh yang Harus Dihindari
Ulama berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan bagi yang belum mampu hukum tidak wajib.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Peternak di pedesaan pun jarang bahkan banyak yang juga tidak merasakan daging kurban.
Sebab, hewan kebanyakan dibawa ke perkotaan, perputaran dilakukan di kota tidak di pedesaan.
Perkara Makruh yang Harus Dihindari
Terdapat dua perkara yang dimakruhkan bagi para sohibul kurban.
Sehingga, perkara ini harus dihindari oleh orang yang berkurban.
Baca: Kementan: Pemotongan Hewan Kurban Harus Sesuai Prosedur
Baca: Menteri Agama Imbau Masyarakat Patuhi Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban Aman Covid-19
Berikut dua perkara makruh saat berkurban, yang Tribunnews.com kutip dari baznas.go.id:
1. Makruh hukumnya memotong kuku
2. Makruh hukumnya memotong rambut
Hukum keduanya makruh sebagaimana pendapat Imam Nawawi di dalam kitabnya al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab bermula dari tanggal 1 Dzulhijjah sampai dengan selesainya hewan kurbannya disembelih.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Shahih Muslim sebagai berikut"
"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih. (HR Muslim).
Dengan demikian, bagi orang yang berkurban, dimakruhkan melakukan dua hal tersebut.
(Tribunnews.com/Nuryanti)