Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Lebih Wajib Mana Antara Membayar Pajak atau Membayar Zakat? Berikut Penjelasnya

Lebih Wajib Mana Antara Bayar Pajak atau Bayar Zakat? Sudah Bayar Zakat, Mengapa Masih Wajib Bayar Pajak? Berikut Penjelasan dari dosen Tarbiyah

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Lebih Wajib Mana Antara Membayar Pajak atau Membayar Zakat? Berikut Penjelasnya
Pixabay/stevepb
Ilustrasi Lebih Wajib Mana Antara Bayar Pajak atau Bayar Zakat? Berikut Penjelasnya 

TRIBUNNEWS.COM - Sebagai umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat bagi yang mampu.

Sementara sebagai warga negara, kita diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan regulasi tertentu.

Keduanya memang sangat dekat dengan kehidupan kita, lantas lebih wajib mana antara bayar zakat atau pajak?

Terkait hal tersebut, dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah menjalaskan dalam program OASE Tribunnews.com bertajuk Sudah Bayar Zakat, Mengapa Masih Wajib Bayar Pajak? yang tayang pada Jumat (11/9/2020) pukul 16.00 WIB.

OASE: Sudah Bayar Zakat, Mengapa Masih Wajib Bayar Pajak?
OASE: Sudah Bayar Zakat, Mengapa Masih Wajib Bayar Pajak? (YouTube/Tribunnews.com)

Khasan menjelaskan, dari sudut pandang sejarah pada masa awal Islam, zakat sudah berlaku dan dilaksanakan atas nama negara.

Baca: ‎Sandiaga Uno Harap Pengelolaan Infaq dan Zakat Dioptimalkan

"Zakat pada tahap awal, memiliki fungsi salah satunya seperti fungsi membayar pajak pada masa itu," jelas Khasan.

Khasan menjelaskan, ketika telah masuk di Indonesia atau sebagian besar negara yang tidak menerapkan negara Islam maka kita diwajibkan untuk membayar pajak.

BERITA TERKAIT

"Semua warga negara yang memiliki kewajiban pajak, wajib membayar pajak," jelasnya.

Sementara itu, Khasan menjelaskan bahwa di sisi yang lain kita juga disyariatkan untuk membayar zakat karena termasuk rukun Islam.

Terkait keberadaan kita sebagai warga negara dan umat beragama, Khasan mengambil satu pendapat dari pengurus PBNU KH Masdar Farid Mas’udi.

"Di Indonesia memiliki peluang untuk mensinergikan pembayaran zakat dengan pajak," ujarnya.

Baca: Sistem Wajib Zakat, Infaq dan Shodaqoh di Tengah Pandemi Corona

Khasan menegaskan, ini bisa terjadi jika memang ada kebijakan yang spesifik dari pemerintah.

Ia juga mengungkapkan jika pemerintah mau membuat aturan yang menjadikan zakat sebagai salah satu bagian dari pendapatan negara maka di saat bersamaan zakat ini dapat seiring berjalan dengan pembayaran pajak.

Menurut Khasan, secara formil, seseorang yang telah membayar zakat belum bisa dikatakan telah membayar pajak, begitu juga sebaliknya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas