Lebih Wajib Mana Antara Membayar Pajak atau Membayar Zakat? Berikut Penjelasnya
Lebih Wajib Mana Antara Bayar Pajak atau Bayar Zakat? Sudah Bayar Zakat, Mengapa Masih Wajib Bayar Pajak? Berikut Penjelasan dari dosen Tarbiyah
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
"Sebaiknya memang kita sebagai umat Islam menjalan syariat dengan baik, di sisi yang lain kita sebagai warga negara juga melaksanakan kewajibannya," jelasnya.
Khasan menjelaskan, pajak kita bayarkan dengan koridor yang telah ditentukan, di sisi lain kita bayarkan zakat sebagai kepatuhan terhadap agama.
Terkait keutamaan antara bayar pajak atau bayar zakat, Khasan mengatakan bahwa keduanya memiliki ketentuannya masing-masing.
Khasan mengambil contoh pada zakat profesi.
"Jika ada orang memiliki profesi tertentu dengan penghasilan atau aset jika ditotal dalam satu tahun (Haul) nilainya setara dengan minimal 85 gram emas."
"Maka dalam kondisi tersebut, haul-nya terpenuhi, satu nishob-nya terpenuhi, maka orang tersebut wajib mengeluarkan zakat profesi," jelasnya.
Baca: Mudahkan Pembayaran Zakat, Aplikasi Dana Gandeng Baznas dan Dompet Dhuafa
Khasan menambahkan, nilai zakat mal atau profesi setara dengan 2,5 persen dari total harta yang dimiliki.
Khasan menegaskan, zakat tersebut tidak bisa serta-merta disebut dengan pajak selama belum ada aturan terkait.
"Jika saja pemerintah mau membuat aturan yang mensinergikan antara pembayaran zakat dan pajak, ada yang berkeyakinan bahwa pendapatan negara akan tambah tinggi."
"Karena mayoritas umat Islam lebih ringan ketika harus membayarkan zakat," jelasnya.
Khasan mengandaikan jika zakat mal bisa dibayarkan kemudian diatur regulasinya dengan baik, pendapatannya akan lebih tinggi dari pajak yang harusnya diterima negara.
"Sampai hari ini belum ada aturan itu, mau tidak mau harus melaksanakan aturan yang sudah ada," ujarnya.
Khasan berharap kedepannya ada regulasi yang menjadikan zakat sebagai pendapatan negara.
Sehingga nantinya akan ada pihak yang mengatur zakat, bukan sekedar dari lembaga amil zakat namun justru diatur oleh negara.
"Ini bisa membuat pengumpulan zakat menjadi lebih masif," jelasnya.
(Tribunnews.com/Fajar)