Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Fungsi dan Cara Membuat Surat Keterangan Waris, Apa Bedanya dengan Akta Keterangan Hak Mewaris?

Notaris Dewi Nurhadiah Nadriani menjelaskan tujuan pembuatan surat ini adalah untuk menunjuk ahli waris secara sah. Berikut cara membuatnya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fungsi dan Cara Membuat Surat Keterangan Waris, Apa Bedanya dengan Akta Keterangan Hak Mewaris?
Freepik
Ilustrasi surat dan dokumen 

- Ijazah

Baca juga: Pria Lombok Tengah Gugat Ibunya Sendiri Terkait Warisan, Begini Kronologinya

Langkah Membuat Surat Keterangan Waris

Setelah syarat dan seluruh ahli waris tercatat dengan jelas, persyaratan diserahkan kepada RT/RW setempat untuk dimintakan pengantar.

Kemudian, membuat surat keterangan bermaterai oleh seluruh ahli waris dan ditandatangani oleh saksi.

"Biasanya di kelurahan atau kecamatan sudah memiliki blangko surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional."

"Atau bisa juga mengetik sendiri dengan memenuhi unsur-unsur yang menjadi syarat," ujarnya.

Dewi juga menyebut agar betul-betul memilih dua saksi yang memahami seluk beluk keluarga pewaris.

BERITA REKOMENDASI

Dewi menyebut waktu yang dibutuhkan untuk membuat Surat Keterangan Waris tergantung birokrasi masing-masing.

"Kalau semua sudah tanda tangan, bisa dalam sehari atau dua hari ya sudah jadi," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas