Fungsi dan Cara Membuat Surat Keterangan Waris, Apa Bedanya dengan Akta Keterangan Hak Mewaris?
Notaris Dewi Nurhadiah Nadriani menjelaskan tujuan pembuatan surat ini adalah untuk menunjuk ahli waris secara sah. Berikut cara membuatnya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
- Ijazah
Baca juga: Pria Lombok Tengah Gugat Ibunya Sendiri Terkait Warisan, Begini Kronologinya
Langkah Membuat Surat Keterangan Waris
Setelah syarat dan seluruh ahli waris tercatat dengan jelas, persyaratan diserahkan kepada RT/RW setempat untuk dimintakan pengantar.
Kemudian, membuat surat keterangan bermaterai oleh seluruh ahli waris dan ditandatangani oleh saksi.
"Biasanya di kelurahan atau kecamatan sudah memiliki blangko surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional."
"Atau bisa juga mengetik sendiri dengan memenuhi unsur-unsur yang menjadi syarat," ujarnya.
Dewi juga menyebut agar betul-betul memilih dua saksi yang memahami seluk beluk keluarga pewaris.
Dewi menyebut waktu yang dibutuhkan untuk membuat Surat Keterangan Waris tergantung birokrasi masing-masing.
"Kalau semua sudah tanda tangan, bisa dalam sehari atau dua hari ya sudah jadi," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)