Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Fungsi dan Cara Membuat Surat Keterangan Waris, Apa Bedanya dengan Akta Keterangan Hak Mewaris?

Notaris Dewi Nurhadiah Nadriani menjelaskan tujuan pembuatan surat ini adalah untuk menunjuk ahli waris secara sah. Berikut cara membuatnya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fungsi dan Cara Membuat Surat Keterangan Waris, Apa Bedanya dengan Akta Keterangan Hak Mewaris?
Freepik
Ilustrasi surat dan dokumen 

Dewi menjelaskan, pembuatan Surat Keterangan Waris tidak perlu ke notaris.

Prosesnya hanya sampai di tingkat kecamatan.

Berbeda dengan Akta Keterangan Hak Mewaris yang harus diterbitkan oleh notaris.

Dewi menyebut sejumlah dokumen perlu disiapkan oleh ahli waris dalam pembuatan Surat Keterangan Waris.

"Kalau semisal ahli waris sudah diketahui jumlahnya, data-data dikumpulkan," ungkapnya.

Dokumen yang diperlukan, kata Dewi, adalah dokumen yang membuktikan secara sah hubungan ahli waris dengan pewaris.

Dokumen tersebut antara lain :

BERITA REKOMENDASI

- Surat permohonan

- KTP seluruh ahli waris

- Akta lahir seluruh ahli waris

- Kartu keluarga pewaris

- Buku nikah pewaris


- Keterangan silsilah

- Catatan sipil kematian

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas