Banyak Toko Online Jual Sex Toys, Bea Cukai: Pedagangnya Bisa Masuk Penjara
Bea Cukai berpatokan pada Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi dalam aksi penindakan ini.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menegaskan akan menindak para pedagang sex toys yang kini produk-produknya marak diperdagangkan di toko online.
Bea Cukai berpatokan pada Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi dalam aksi penindakan ini.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, pasal 4 ayat 1 UU itu menyebutkan orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, me,manfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
"Ada juga tentang larangan-larangannya. Di sana jelas larangan mengimpor, memperjualbelikan, dan menyediakan secara fisik (sex toys)" ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Pegawai Bea Cukai Pontianak Musnahkan Minuman Alkohol Albens hingga Sex Toys Sitaan
Selain itu, Syarif menjelaskan, penjual dapat kena pidana berupa penjara hingga 12 tahun jika nekat memperdagangkan produk yang dilarang tersebut.
"Ada ancaman pidananya di pasal 29 juga. Lumayan penjara 6 bulan sampai 12 tahun," katanya.
Baca juga: Dugaan Video Panas Gisel, Roy Suryo: Penyebar Bisa Dijerat UU ITE, Pemeran Bisa Kena UU Pornografi
Dia menambahkan, peredaran barang-barang jenis sex toys di toko online bisa dipastikan tidak masuk resmi dari jalur Bea Cukai.
"Perkara di online shop, saya pastikan tidak masuk secara resmi karena di kita kalau kedeteksi, kita tangkap. Tidak boleh barang itu dijual," pungkas Syarif.