Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Masih Banyak Beranggapan Kental Manis Susu Pertumbuhan, BPOM Diminta Perketat Regulasi

Hal itu tak lepas dari fakta masih tingginya prevalensi stunting di Indonesia.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Masih Banyak Beranggapan Kental Manis Susu Pertumbuhan, BPOM Diminta Perketat Regulasi
Bigger Bolder Baking
Selain untuk minuman dan sebagai pelengkap makanan, susu kental manis juga memiliki manfaat untuk kecantikan tubuh,. Satu diantaranya memperlambat penuaan dini. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pihak yang menaruh perhatian terhadap persoalan kental manis. Mereka meminta BPOM memperketat regulasi kental manis.

Hal itu tak lepas dari fakta masih tingginya prevalensi stunting di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam rapat koordinasi pencegahan stunting beberapa waktu lalu menyebut, 1 dari 4 anak Indonesia stunting.

Regulasi mengenai produk kental manis tertuang dalam PerBPOM No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Di antara hal-hal yang diatur adalah penggunaan kental manis bukan untuk pengganti ASI dan sumber gizi, larangan penggunaan kata susu pada label serta larangan visualisasi anak dan kental manis digambarkan dalam bentuk minuman pada label, iklan dan promosi.

Aturan ini akan memasuki batas waktu penyesuaian pada 19 April 2021.

Artinya, lepas dari batas waktu yang ditentukan, sanksi sebagaimana disebutkan pada pasal 71 peraturan tersebut sudah berlaku.

Berita Rekomendasi

Di antara sanksi yang dapat dikenakan adalah penghentian sementara dari produksi, penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen hingga pencabutan izin.

Baca juga: BKKBN Target Angka Stunting Turun 14 Persen di 2024

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengingatkan BPOM untuk tidak menunda pemberlakuan peraturan tersebut dengan alasan apapun.

Foto Ilustrasi Susu Kental Manis
Foto Ilustrasi Susu Kental Manis (Net)

“Peraturan itu dilaksanakan terlebih dahulu, ketika sudah berjalan baru kita akan tahu ada kekurangannya. Setelah kurun waktu 3-5 tahun baru akan ada pertimbangan lagi untuk di revisi,” jelas Agus.

Lebih lanjut Agus menyebutkan, perihal pasal yang mengatur tentang label kental manis misalnya.

“Tentang kental manis ini kan jelas, kita mau mencegah anak-anak menjadi diabetes. Makanya produsen diminta merubah label dan iklan, jangan ada lagi yang menunjukkan kental manis diminum anak-anak. Ketentuan ini dibuat untuk melindungi anak-anak,” tegas Agus.

Lebih lanjut, Agus juga menuturkan sebelumnya telah menemukan sejumlah iklan-iklan kental manis yang bertentangan dengan ketentuan BPOM.

Baca juga: Beredar di Indonesia 70 Persen Susu Pertumbuhan Balita Ternyata Tidak Sehat, Bisa Sebabkan Stunting

“Iklannya gimana? Masa yg minum anak-anak. Iklannya beberapa kali saya temukan ngaco dan saya laporkan ke BPOM,” pungkas Agus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas