Masih Banyak Beranggapan Kental Manis Susu Pertumbuhan, BPOM Diminta Perketat Regulasi
Hal itu tak lepas dari fakta masih tingginya prevalensi stunting di Indonesia.
Editor: Willem Jonata
PerBPOM No 31 tahun 2018, menurut Agus adalah masa depan anak-anak Indonesia.
Sebaiknya semua pihak termasuk pemerintah dan swasta dalam hal ini produsen dan industri dapat menjalankan sebagaimana yang diamanatkan.
“Jika ada yang menginginkan ditunda atau mengatakan perlu direvisi, ya itu adalah hanya untuk kepentingan industri,” pungkas Agus.
Hal senada disuarakan Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah, Dra Chairunnisa, MKes.
Dia meminta BPOM harus benar-benar menegakkan sanksi kepada produsen Kental Manis pada April mendatang.
Sebagai organisasi masyarakat yang peduli terhadap kesehatan bayi dan anak-anak, kata Chairunnisa, Aisyiyah akan terus memantaunya di lapangan.
“Memang kalau kita lihat di beberapa outlet di supermarket sudah ada perubahan-perubahan, di mana Kental Manis ini tidak lagi ditempatkan di rak yang sama dengan produk susu. Tapi produsen itu kan tetap melakukan kegiatan-kegiatan yang terselubung yang membuat masyarakat akhirnya tetap memahami bahwa Kental manis itu adalah susu. Itu yang memang menjadi tantangan kita dan BPOM perlu menegakkan sanksinya nanti,” ujarnya.
Dia menegaskan ke depan BPOM harus betul-betul harus memonitor implementasi PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, khususnya yang berkaitan dengan Kenal Manis di lapangan.
“Jadi bukan hanya sekedar tertulis tapi harus betul-betul dipantau di lapangan seperti apa,” ucapnya.
Menurutnya, BPOM juga perlu melibatkan berbagai sektor organisasi kemasyarakatan yang peduli terhadap kesehatan bayi dan anak-anak untuk mempercepat sosialisasi peraturan itu di masyarakat.
“Kami merasa secara formal BPOM belum pernah melibatkan organisasi masyarakat untuk memantau langsung implementasi peraturan itu di lapangan,” katanya.
Dia mengatakan BPOM juga perlu membuat iklan layanan masyarakat di media, poster, dan spanduk spanduk untuk mensosialisasikan tentang peraturan itu agar lebih cepat dipahami masyarakat. “Itu perlu dilakukan mumpung masih ada waktu dua bulan lagi,” tukasnya.
Senada dengan Aisyiyah, Ketua Bidang Kesehatan PP Muslimat NU, Erna Yulia Soefihara, memibta BPOM nantinya dapat bertindak tegas terhadap produsen kental manis yang tidak menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
“Peraturan itu harus ditegakkan dengan benar. Karena sekalinya kita memberi kelonggaran ke salah satu produsen Kental Manis yang melanggar, itu akan diikuti sama produsen yang lain. Kita otomatis juga akan jalan di tempat dan tidak ada perubahan untuk menghentikan kecurangan-kecurangan yang telah mereka lakukan selama ini. Jadi BPOM dalam hal ini harus bersikap tegas dalam pengenaan sanksi itu. Tidak bisa mian-main karena ini menyangkut kesehatan bayi dan anak-anak kita,” ujar Erna Yulia Soefihara.