Ditengarai Ancam Balita, Komnas PA Tolak Kemasan Mengandung BPA
Arist Merdeka Sirait menilai anak-anak Indonesia perlu mendapatkan perlindungan dari bahan beracun.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kemasan mengandung BPA mendapatkan perhatian dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Arist menilai anak-anak Indonesia perlu mendapatkan perlindungan dari bahan beracun.
"Sifat tegas Komisi Nasional Perlindungan Anak adalah menolak BPA karena mengancam balita.
Karena kandungan yang terdapat di botol dan kemasan plastik baik air mineral dan lainnya mengandung bahan beracun, air kemasan berbahan masih mengandung BPA harus di uji," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/20210).
Arist juga mengatakan, jika hasil penelitian bahwa BPA tidak layak digunakan karena berdampak pada kesehatan maka harus dihindarkan.
Baca juga: Hoaks Bahaya BPA Galon Guna Ulang, Politisi PKS Tegaskan Aturan BPOM Jadi Pegangan
Baca juga: Kenali Bahaya yang Ditimbulkan dari Kandungan BPA pada Plastik dan Kaleng bagi Kesehatan
"Demi kesehatan masyarakat ini banyak BPA itu banyak digunakan masyarakat, seperti air galon dan lainnya, tempat bubur anak dan sendoknya, apa itu masih mengandung BPA atau tidak," tanya Aries.
Ditegaskan Arist pula demi kesehatan anak BPOM harus bertindak.
"Masukan buat BPOM agar tidak hanya memperhatikan soal produk tapi kemasan dan kebersihan kemasan saat distribusi juga harus diperhatikan mengenai aspek kebersihannya," ungkapnya.
Senada dengan Arist, pemerhati anak Seto Mulyadi juga menyatakan pernyataan keras. Pasalnya, menurut pria yang akrab disapa Kak Seto dampak yang terjadi sangat fatal buat masa depan anak Indonesia.
"Penelitian terkait dampak BPA buat anak merupakan peringatan keras buat Kementerian Kesehatan dan BPOM, karena menyangkut masa depan anak-anak kita, saya dan Lembaga Perlindungan Anak lainnya meminta kepada pemerintah agar peduli terhadap masa depan anak," kata Seto Mulyadi pemerhati anak Indonesia.
Kak Seto juga menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap BPA dan harus bebas dari BPA. "Anak Indonesia harus dilindungi, tidak ada batasan toleransi terhadap BPA," tegasnya.
Apa yang disampaikan Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait dan Kak Seto, senada dengan yang selama ini diperjuangkan oleh Jurnalis Peduli Kesehatan & Lingkungan (JPKL).
"Tidak ada toleransi bagi Zat BPA pada kemasan plastik No.7, pada galon guna ulang dan wadah kemasan konsumsi makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.
BPOM harus melakukan penyempurnaan peraturan dengan memberikan label peringatan konsumen, bahwa makanan dan minuman pada kemasan plastik No.7 ini yang mengandung BPA, tidak cocok dikonsumsi bayi, balita dan ibu hamil," kata Ketua JPKL Roso Daras.