Isolasi Mandiri Tak Bisa Sembarangan, Ada Aturannya, Simak Penjelasan dr Reisa
Untuk mengatasi keterbatasan tempat tidur rumah sakit, maka isolasi mandiri sebagai solusi. Tapi ada tata cara pelaksanaannya.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lonjakan kasus Covid-19 pascalibur lebaran mulai mengkhawatirkan.
Trend kenaikan angka Covid-19 cukup siginifikan pada 15-19 Juni 2021.
Pada 15 Juni, kasus berada pada 8.000. Namun pada tanggal 19 Juni meningkat hingga 12.000 kasus per harinya.
Di sisi lain lonjakan itu memengaruhi ketersediaan tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR).
Data Kementerian Kesehatan per 19 Juni, kata Lia, ada beberapa provinsi yang sudah jelas menunjukan angka BOR lebih dari 80 persen.
Kemudian diikuti oleh Banten, Jawa Tengah, dan Yogyakarta menunjukan tingkat ketersediaan BOR-nya 60-80 persen.
Baca juga: Kapolri Minta Hotel Juga Dipersiapkan Untuk Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Karenanya, untuk mengatasi kondisi tersebut diperlukan langkah lain guna memutus rantai penularan Covid-19. Satu di antaranya melakukan isolasi mandiri yang baik dan benar.
Namun, ada hal yang perlu diperhatikan saat isolasi mandiri secara baik dan tepat.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro
Sebelum memutuskan untuk isolasi mandiri, menurut Raisa, hal yang utama dilakukan adalah mendapatkan persetujuan dulu dari pihak medis terkait.
Setelah dinyatakan positif, biasanya pihak medis melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi fisik orang yang terinfeksi.
Biasanya, yang perlu dilakukan isolasi mandiri adalah gejala ringan, orang yang tidak punya komorbid atau pun lansia.
Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah adanya sarana dan prasarana yang memungkinkan melakukan isolasi mandiri.
"Artinya harus terpisah dengan anggota keluarga yang lain. Tidak boleh satu ruangan. Kalau bisa terpisah dan tidak melakukan kontak erat, maka diperbolehkan isolasi mandiri," katanya dalam Radio Kesehatan, Senin (21/6/2021).
Selama isolasi mandiri tetap harus terpantau selama 10 hari, jika tanpa gejala serius oleh pihak medis. Namun jika ada gejala ringan, maka dipantau selama 14 hari.
Selanjutnya, ruang isolasi harus memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang baik.
Dan yang terpenting orang yang melakukan isolasi mandiri mampu merawat dirinya seperti makan, mandi dan sebagainya.
Baca juga: dr Reisa: Lengah Menjalankan Protokol Kesehatan, Kasus Covid-19 Tembus 12 Ribu
Baca juga: Dinkes DKI: Tingkat Keterisian Tempat Tidur Isolasi Pasien Covid-19 Sudah 90 Persen, ICU 81 Persen
"Jadi memang isolasi mandiri harus tahu tidak perlu perawatan dari orang lain. Syaratnya itu. Kalau enggak bisa ya isolasi mandiri harus di pusat karantina," ucapnya lagi.
Selain itu, saat berkomunikasi dan memberikan makan pada orang yang di sedang isolasi mandiri tetap harus menggunakan masker dan jaga jarak.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Sebagian Isolasi Dilakukan Terpusat
Lalu yang terpenting selama isolasi perlu mengonsumsi makanan yang bergizi dan bernutrisi. Selain itu tetap diharuskan menjalani pengobatan secara rutin.
"Ada obat atau suplemen yang harus diberikan setiap hari. Karenanya saat dinyatakan positif tetap harus lapor sehingga mendapatkan terapi dan penanganan yang tepat. Antisipasi harus cepat," tandasnya.