Isolasi Mandiri Tak Bisa Sembarangan, Ada Aturannya, Simak Penjelasan dr Reisa
Untuk mengatasi keterbatasan tempat tidur rumah sakit, maka isolasi mandiri sebagai solusi. Tapi ada tata cara pelaksanaannya.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lonjakan kasus Covid-19 pascalibur lebaran mulai mengkhawatirkan.
Trend kenaikan angka Covid-19 cukup siginifikan pada 15-19 Juni 2021.
Pada 15 Juni, kasus berada pada 8.000. Namun pada tanggal 19 Juni meningkat hingga 12.000 kasus per harinya.
Di sisi lain lonjakan itu memengaruhi ketersediaan tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR).
Data Kementerian Kesehatan per 19 Juni, kata Lia, ada beberapa provinsi yang sudah jelas menunjukan angka BOR lebih dari 80 persen.
Kemudian diikuti oleh Banten, Jawa Tengah, dan Yogyakarta menunjukan tingkat ketersediaan BOR-nya 60-80 persen.
Baca juga: Kapolri Minta Hotel Juga Dipersiapkan Untuk Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Karenanya, untuk mengatasi kondisi tersebut diperlukan langkah lain guna memutus rantai penularan Covid-19. Satu di antaranya melakukan isolasi mandiri yang baik dan benar.
Namun, ada hal yang perlu diperhatikan saat isolasi mandiri secara baik dan tepat.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro
Sebelum memutuskan untuk isolasi mandiri, menurut Raisa, hal yang utama dilakukan adalah mendapatkan persetujuan dulu dari pihak medis terkait.
Setelah dinyatakan positif, biasanya pihak medis melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi fisik orang yang terinfeksi.
Biasanya, yang perlu dilakukan isolasi mandiri adalah gejala ringan, orang yang tidak punya komorbid atau pun lansia.
Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah adanya sarana dan prasarana yang memungkinkan melakukan isolasi mandiri.