Apa itu Shalat Jumát: Ini Pengertian, Niat, Syarat Sah, Sunah, serta Hukum Wanita jika Menjalaninya
Apa itu shalat Jumát? Berikut pengertian, bacaan niat, syarat sah, sunah, serta hukum apabila wanita menjalaninya
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
Persyaratan pelaksanaan Khotbah Jum'at, di antaranya:
1. Isi khotbah dapat didengar oleh 40 orang jamaah Jumat
2. Berurutan antara khotbah pertama dan khotbah kedua
3. Khatib menutup auratnya
4. Badan dan pakaian khatib serta tenpat khotbah bersih dari hadas dan najis
G. Hukum shalat jum'at bagi muslimah
Pada dasarnya shalat Jum'at tidak wajib bagi wanita.
Namun demikian, apabila kaum wanita melakukannya, hal itu boleh atau mubah dan dianggap benar tanpa harus melakukan shalat Zuhur.
Sebagian besar ulama berpendapat, lebih baik bagi kaum wanita untuk melaksanakan shalat Zuhur di rumah.
Hal tersebut dikarenakan, Nabi swa pernah bersabda, "Rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka".
Selain itu, menurut madzhab Syafii, Apabila wanita tersebut memiliki daya tarik, kedatangannya ke masjid adalah makruh.
Wanita baru diperbolehkan dan dianjurkan untuk shalat Jumat dengan syarat telah mendapatkan izin suami atau walinya, tidak menimbulkan fitnah, tidak menggunakan parfum, dan tidak berhias.
Baca juga: Inilah Waktu Sholat Idul Adha, Disertai Tata Cara Shalat Idul Adha Sendiri atau Berjamaah dan Niat
(Tribunnews.com/Arkan)