Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Cara Memilih Kosmetik yang Aman Menurut BPOM

Berikut cara memilih kosmetik yang aman, simak juga mengenai izin edar kosmetik.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Memilih Kosmetik yang Aman Menurut BPOM
canada-usblog.com
Ilustrasi kosmetik - Berikut cara memilih kosmetik yang aman, simak juga mengenai izin edar kosmetik. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara memilih kosmetik yang aman, simak juga mengenai izin edar kosmetik.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap maraknya peredaran kosmetik palsu.

Setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri berupa notifikasi.

Notifikasi dilakukan sebelum kosmetika beredar oleh pemohon notifikasi kepada Kepala Badan POM c.q Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.

Selama ini Badan POM telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap oknum yang berupaya membuat kosmetik ilegal dan memalsukan produk kosmetik.

Terdapat beberapa bahan berbahaya yang ditemukan dalam kandungan kosmetik.

Baca juga: BPOM Rilis Produk Kosmetika yang Mengandung Merkuri, Ini Daftarnya

Berita Rekomendasi

BPOM dalam siaran persnya menyampaikan, temuan bahan dilarang/bahan berbahaya pada kosmestik didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10.

Padahal penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman).

"Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik)”, jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani.

Badan POM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran public warning ini ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya.


Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika.

Selain itu, pastikan juga kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas