Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Lifestyle
LIVE ●

Cara Memilih Kosmetik yang Aman Menurut BPOM

Berikut cara memilih kosmetik yang aman, simak juga mengenai izin edar kosmetik.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Katarina Retri Yudita
zoom-in Cara Memilih Kosmetik yang Aman Menurut BPOM
canada-usblog.com
Ilustrasi kosmetik - Berikut cara memilih kosmetik yang aman, simak juga mengenai izin edar kosmetik. 

Biasanya, baik produsen maupun penyalur kosmetik harus mencantumkan nama dan alamatnya di kemasan kosmetik.

Hal ini dapat memudahkan pengawasan, baik dari instansi pemerintah maupun para konsumen.

5. Teliti masa pakai kosmetik

Keterangan pada Kosmetik (2)
Keterangan pada Kosmetik (2) (Tangkapan layar pom.go.id)

Pastikan di kemasan produk kosmetik terdapat nomor batch atau kode produksi dan waktu kedaluwarsa sebelum menggunakan.

6. Teliti kemasan kosmetik

Kenali kemasan kosmetik dengan baik, jangan membeli kosmetik yang kemasannya sudah rusak atau jelek.

Izin edar kosmetik

Rekomendasi Untuk Anda

Pendaftaran izin edar kosmetik dilakukan di BPOM, melalui aplikasi Notifkos Online, pada website www.notifkos.pom.go.id.

Masyarakat daapt mendaftarkan izin edar kosmetik dengan mengakses aplikasi Notifkos Online dan melakukan pendaftaran akun Pemohon Notifikasi.

Setelah itu, masyarakat melanjutkan dengan melakukan pendaftaran produk kosmetika melalui akun Pemohon Notifikasi.

Perlu diketahui, verifikasi produk kosmetika dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, kecuali produk parfum dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.

Kemudian, nomor notifikasi kosmetika berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Dikutip dari notifkos.pom.go.id, pemohon notifikasi yang dapat mendaftarkan kosmetika adalah:

- Industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

- Usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas