Ingin Nonton di Bioskop? Ini Syarat Masuk dan Cara Aman dari Covid-19.
Wiku Adisasmito menyampaikan perilaku aman dari Covid-19 saat melakukan kegiatan hiburan dan sosial, termasuk saat ke biskop.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan perilaku aman dari Covid-19 saat melakukan kegiatan hiburan dan sosial.
Satu di antaranya aktivitas mengunjungi bioskop dengan menyesuaikan kondisi wilayah.
Bagi pulau Jawa dan Bali, pengunjung bioskop wajib menggunakan scanning dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Orang yang diperbolehkan adalah kategori hijau. Kecuali mereka tidak bisa divaksin Covid-19 dengan alasan kesehatan. Lalu khusus anak usia 6-12 tahun, diperbolehkan masuk.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Segelintir Masyarakat Tidak Isolasi Mandiri saat Dinyatakan Positif
Baca juga: 15 Ribu Orang di DKI Meninggal Akibat Covid, 1.477 Karena Omicron hingga Pentingnya Vaksin Booster
Dengan syarat, menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Pengaturan kapasitas maksimal penonton pun berbeda.
Tergantung level kabupaten kotanya, dimana maksimal 25 persen untuk level 4.
Sedangkan kapasitas 50 persen untuk level 3. Dan kapasitas 75 persen untuk level 2.
"Begitu juga kapasitas pengujung tempat makan di dalam bioskop. Maksimal 25 persen level 4, lalu 50 persen level 3 dan 2. Dengan durasi maksimal 60 persen," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/3/2022).
Diterapkan sistim prokes mengacu pada prinsip CHSE yang ditetapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sedangkan untuk fasilitas hiburan wajib melakukan scanning melalui aplkasi Peduli Lindungi. Yang diperbolehkan masuk kategori hijau. Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Dan khusus anak usia 6-12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat menujukkan settifkat vaksin mnimal dosis pertama.
Baca juga: Angka Kematian dan BOR Terus Turun, Wagub DKI Harap Minggu Depan Ibu Kota Turun Jadi PPKM Level 1
Pengaturan kapasitas penonton menyesuaikan situasi level kabupaten atau kota. Maksimal 25 persen untuk level 4, lalu 50 persen level 3 dan 75 persen level 2.
"Sedangkan untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimatan, Sulawesi, Maluku dan Papua wajib melakukan scanning dengan aplikasi Peduli Lindungi, dimana diperbolehkan adalah kategori hijau," kata Wiku lagi.
Kecuali, mereka yang tidak divaksin akibat alasan kesehatan. Khusus anak usia 6-12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat dapat menunjukan setifikat vaksin minimal dosis pertama.
Baca juga: Level PPKM Menurun, PTM 100 Persen Perlu Dilakukan Lagi
Pengaturan kapasitas penonton berbeda tergantung level kabupaten dan kota. Dimana maksimal 50 persen level 3, sedangkan 75 persen level 2 dan 1.
Begitu pula kapasitas pengujung tempat makan di dalam bioskop. Maksimal kapasitas 50 persen untuk level 3. Lalu kapasitas 75 persen untuk level 2 dan 1.
"Pengaturan maksimal dua orang per meja. Sistim take away pun tetap berlaku. Ditetapkan prokes mengacu CHSE ditetapkan kemenparekraf," pungkas Wiku.
Sumber: https://youtu.be/OfjRik-ZGGk