Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Siapa yang Boleh Membayar Fidyah untuk Lunasi Utang Puasa Ramadan? Ini Besaran Fidyah Per Orang

Ketentuan Fidyah bagi yang tidak mampu melaksanakan Qadha puasa. Berapa takaran Fidyah satu orang per hari yang ditinggalkan? Kapan membayar Fidyah?

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Siapa yang Boleh Membayar Fidyah untuk Lunasi Utang Puasa Ramadan? Ini Besaran Fidyah Per Orang
Tribun Jakarta/Dionsius Arya Bima Suci.
Ilustrasi Beras (Tribun Jakarta/Dionsius Arya Bima Suci) - Siapa yang boleh bayar Fidyah bagi yang tidak mampu melaksanakan Qadha puasa? Berapa takaran Fidyah satu orang per hari yang ditinggalkan? Kapan membayar Fidyah? 

Total fidyah ini nantinya sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan saat bulan Ramadan.

Berikut ini takaran membayar fidyah.

1. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I

Fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

2. Menurut Ulama Hanafiyah

Fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.

Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.

BERITA REKOMENDASI

Aturan Ulama Hanafiyah ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Sedangkan cara membayar fidyah bagi ibu hamil dapat berupa makanan pokok.

Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

3. Menurut Kalangan Hanafiyah


Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas