Soal Zakat Mal, Ini Pengertian serta Orang yang Berhak Mendapatkannya
Zakat mal merupakan hal wajib yang harus dibayarkan umat muslim. Zakat mal dan zakat fitrah juga masuk dalam rukun Islam keempat.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
1. Orang fakir, yakni mereka yang tak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
2. Orang miskin, yakni orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
3. Amil atau orang yang mengelola zakat
4. Maualaf
5. Hamba sahaya
6. Orang yang berpetualang
7. Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Alloh
Berita Rekomendasi
8. Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan
(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Muhammad Idris)