Syarat dan Rukun Haji, Wajib Dilakukan Agar Ibadahnya Sah
Berikut syarat dan rukun haji, jika seseorang tidak memenuhi syarat dan rukunnya, maka ibadah haji yang dilakukan tidak sah.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
5. Merdeka, bukan seorang budak.
6. Mampu, baik secara fisik, mental dan juga materi.
Ibadah haji akan membutuhkan biaya perjalanan yang tidak murah.
Jika seseorang harus menjual satu-satunya sumber kehidupan yang dimiliki, maka hal itu tidak dibolehkan karena akan mendatangkan banyak mudharat bagi seseorang tersebut dan keluarganya.
Selain itu, orang yang ingin melaksanakan ibadah haji juga harus menyiapkan biaya hidup untuk keluarga yang ia tinggalkan di rumah.
Baca juga: 10 Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK dari MUI
Baca juga: Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun untuk Operasional Pelaksanaan Ibadah Haji 1443 H
Rukun Haji
Rukun haji adalah syarat wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji.
Rukun haji ada 6 yaitu ihram, wukuf, thawaf, sa'i, tahallul, tertib.
Rukun haji harus dilaksanakan, apabila ada salah satu yang tidak dilaksanakan maka ibadah hajinya tidak sah.
1. Ihram
Ihram adalah nama yang diberikan untuk keadaan khusus, keadaan suci yang menandai dimulainya ritual haji untuk setiap jamaah.
Ihram dimulai dengan membaca niat dan mengenakan pakaian serba putih untuk melambangkan kesucian, kebersihan.
Untuk laki-laki diharuskan mengenakan dua kain putih yang satunya dililitkan di pinggang sampai ke bawah lutut dan yang satunya disampirkan di bahu kiri. Untuk perempuan, bisa menggunakan pakaian biasa yang menutup aurat, namun wajah dan tangan tidak boleh tertutup.
Ada beberapa larangan ketika ihram, seperti tidak boleh memotong kuku, memakai parfum, mencukur rambut di bagian tubuh manapun, melakukan hubungan seksual, membunuh hewan, menikah, memakai penutup kepala bagi jamaah laki-laki dan menutup wajah dan tangan bagi jamaah perempuan.