Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Prostitusi Berkedok Warkop di Pasuruan Terbongkar, Pelaku Menyekap dan Menganiaya Para Pekerja

Polda Jatim membongkar bisnis prostitusi di Pasuruan. Para pekerja dipaksa untuk melayani dan dianiaya jika melanggar.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Prostitusi Berkedok Warkop di Pasuruan Terbongkar, Pelaku Menyekap dan Menganiaya Para Pekerja
gannett-cdn.com
ILUSTRASI prostitus. Bisnis prostitusi di Pasuruan terbongkar. Selain prostitusi ditemukan tindak kekerasan yang dialami oleh para pekerja. 

Identitas pelaku

Hendra Eko Triyulianto mengungkap peran 5 tersangka yang menjalankan bisnis prostitusi ini.

Para pelaku yakni pria berinisial DGP (29) warga Sidoarjo dan RNA (30) warga Jakarta Barat yang berperan sebagai mucikari dan pemilik dua rumah dan ruko.

Pelaku ketiga berinisial AD (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko.

Kemudian ada CEA (26) warga Pasuruan yang berperan sebagai kasir warkop dan S (35) warga Nganjuk yang berperan sebagai kasir wisma.

Baca juga: Tempat Prostitusi di Cilincing Akan Ditutup Malam Ini, 30 PSK Dipulangkan ke Kampung Halaman

Hendra Eko Triyulianto mengungkap peran 5 tersangka yang menjalankan bisnis prostitusi ini.

Para pelaku yakni pria berinisial DGP (29) warga Sidoarjo dan RNA (30) warga Jakarta Barat yang berperan sebagai mucikari dan pemilik dua rumah dan ruko.

Berita Rekomendasi

Pelaku ketiga berinisial AD (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko.

Kemudian ada CEA (26) warga Pasuruan yang berperan sebagai kasir warkop dan S (35) warga Nganjuk yang berperan sebagai kasir wisma.

"Pelaku ditahan di RTP Polda Jatim," jelas Hendra Eko Triyulianto dikutip dari TribunJatim.com.

Para pelaku bisnis prostitusi ini dapat dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang.

Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun sampai dengan 15 tahun penjara, dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, dan Pasal 17, apabila korabanya anak, ditambah 1/3 tahun.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Imron Hakiki)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas