Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Fenomena Ngemis Online Marak, Sosiolog Unair: Karena Kita Senang Lihat Orang Menderita

Prof Dr Bagong Suyanto berpendapat substansi dari yang lakukan para pengemis online sebenarnya tidaklah berbeda dengan tren ngemis konvensional.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Fenomena Ngemis Online Marak, Sosiolog Unair: Karena Kita Senang Lihat Orang Menderita
dok. Unair
Sosiolog Universitas Airlangga Prof Dr Bagong Suyanto MSi. 

Sebab, banyak masyarakat miskin yang perlu bantuan sehingga terpaksa untuk mengemis. Penindakan keras justru dilakukan kepada orang yang memanfaatkan masyarakat miskin untuk kekayaan pribadi.

“Ini harus dipilah, kita tidak bisa menghakimi semuanya salah, harus dilihat siapa yang melakukan karena dia butuh hidup, itu tidak masalah. Inikan sama seperti artis yang membuka donasi terbuka, kan sama. Lah kenapa kalau artis tidak kecam, orang miskin dikecam,” ungkap dia.

Risma Terbitkan Larangan

Terkait maraknya fenomena ngemis online ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini sudah menerbitkan larangan.

Dia melarang masyarakat mengemis online di platform media sosial seperti TikTok yang mengeksploitasi lansia dan anak.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan lainnya. \

Walikota Surabaya Tri Rismaharani
Menteri Sosial Tri Rismaharani. 

"Mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline dan/atau online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," tulis SE tersebut yang dikutip, Kamis (19/1/2023).

BERITA REKOMENDASI

Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota dihimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

"Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," kata mantan wali kota Surabaya ini.

Tidak hanya itu, Pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial. 

Sebelumnya, masyarakat dibuat resah oleh maraknya konten mengemis online di TikTok yang mengeksploitasi lansia

Ada seorang paruh baya diminta mengguyur air ke tubuh mereka untuk mendapatkan gift atau bayaran dari penonton. Lebih memprihatinkan, eksploitasi ini dilakukan oleh anaknya sendiri.

Lansia adalah salah satu kluster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial sehingga fenomena ini menjadi perhatian Menteri Sosial. Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan, apalagi dieksploitasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas