Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Lifestyle
LIVE ●

Tata Cara Salat Jamak dan Qashar: Niat, Syarat, Hukum, dan Perbedaannya

Tata cara salat Jamak dan Qashar. Berikut ini bacaan niat, syarat, hukum, dan perbedaan salat Jamak dan Qashar bagi muslim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tata Cara Salat Jamak dan Qashar: Niat, Syarat, Hukum, dan Perbedaannya
ummi-online.com
Ilustrasi salat jamak. Berikut ini tata cara salat Jamak dan Qashar. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata cara salat jamak dan qashar.

Jamak adalah mengumpulkan dua salat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut.

Misalnya, mengerjakan salat zhuhur 4 rakaat dan ashar 4 rakaat pada waktu salat zhuhur.

Sementara qashar adalah meringkas jumlah raka’at salat fardlu empat raka’at menjadi dua raka’at.

Salat jamak dan qashar merupakan kemudahan atau keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW.

Simak tata caranya di bawah ini, dikutip dari laman Kemenag Jawa Barat.

Baca juga: Pemerintah Indonesia Kirim Tim Medis dan Logistik Tahap Awal untuk Korban Gempa Turki-Suriah

Salat fardlu yang boleh dijamak yaitu salat zhuhur dijamak dengan ashar dan salat maghrib dijamak dengan isya.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun salat shubuh tidak boleh dijamak dengan salat lainnya dan tetap dilaksanakan pada waktunya sendiri.

Salat ashar juga tidak boleh dijamak dengan isya ataupun maghrib.

Syarat Salat Jamak

1. Musafir atau dalam perjalanan, dengan jarak minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar ulama).

2. Bukan dalam perjalanan maksiat.

3. Dalam keadaan ketakutan, seperti sakit, hujan lebat, angin topan atau bencana alam lainnya.

Syarat ketiga berlaku bagi orang yang senang melaksanakan salat berjama’ah di masjid.

Salat jamak terbagi dua bagian, yaitu Jamak Takdim dan Jamak Takhir.

Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Salat Jumat dan Ketentuannya

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas