Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Puasa Ramadhan Hukumnya Wajib, Ini Ayat Al-Quran dan Hadis yang Menjelaskan

Ayat Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 183 dan Hadis Nabi Muhammad saw menjelaskan tentang hukum puasa Ramadhan adalah wajib bagi umat Islam.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Puasa Ramadhan Hukumnya Wajib, Ini Ayat Al-Quran dan Hadis yang Menjelaskan
Pixabay/mohamed_hassan
ilustrasi sahur dan buka puasa ramadhan. Ayat Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 183 dan Hadis Nabi Muhammad saw menjelaskan tentang hukum puasa Ramadhan adalah wajib bagi umat Islam. 

TRIBUNNEWS.COM - Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam adalah wajib.

Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT sebagaimana termuat dalam Surat Al-Baqarah ayat 183.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ [ابلقرة(٢):١٨٣]

Artinya: 'Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.' [QS. al-Baqarah (2): 183].

Dikutip dari buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang disusun Oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah (2015), puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan juga masuk dalam rukun Islam.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Nabi Muhammad saw:

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله وسلم بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ.[رواه ابلخاري ومسلم واللفظ له,والنسايئ وأمحد]

Berita Rekomendasi

Artinya: "Dari ‘Abdullah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Islam dibangun di atas lima dasar, yakni bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah; mendirikan shalat; menunaikan zakat; mengerjakan haji; dan berpuasa pada bulan Ramadhan." [HR al-Bukhari, Muslim, at-Turmudzi, an-Nasa’i, dan Ahmad, dan lafal ini adalah lafal Muslim].

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh, Doa Berbuka Puasa dan Sunahnya

Orang yang Diwajibkan dan Tidak Diwajibkan Berpuasa Ramadhan

Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.

Mukallaf adalah orang yang sudah dibebankan perintah dan larangan dalam agama.

Dikutip dari TribunSumsel.com, arti mukallaf adalah seorang muslim yang sudah mencapai akil baligh dan dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan dalam agamanya.

Sementara orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah perempuan yang mengalami hail dan nifas di bulan Ramadan.

Meski demikian, mereka wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib sebelum Puasa Ramadhan 2023, Dilengkapi Niat

Orang yang Diberi Keringanan dan Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa Ramadhan

Orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa Ramadhan, yakni mereka sedang sakit dan berpergian di bulan Ramadhan.

Kendati demikian, mereka wajib untuk mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan.

Terdapat pula orang yang boleh meninggalkan puasa dan cukup menggantinya dengan fidyah 1 mud (0,6 kg) atau lebih makanan pokok untuk setiap hari.

Mereka adalah,

- Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.

- Orang yang sakit menahun.

- Perempuan hamil.

- Perempuan yang menyusui.

Hal tersebut, sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 184.

...وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: 'Dan wajib bagi orangorang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.' [QS. alBaqarah (2): 184].

Baca juga: Hukum Membaca Doa Niat Puasa Ramadhan, Bagaimana Jika Lupa? Ini Penjelasannya

Pelaksanaan puasa Ramadhan dimulai pada tanggal 1 bulan Ramadhan dan diakhiri pada tanggal terakhir bulan Ramadhan.

Bulan Ramadhan biasanya terdiri dari 29 hari atau 30 hari, tergantung pada kondisi bulan tersebut.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas