Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Analisasis Dampak dari Larangan Vape Berperasa, Terjadi Pergeseran Perilaku Pengguna

Pemerintah perlu meningkatkan penegakan hukum untuk membatasi akses anak di bawah umur melalui verifikasi usia online dan fisik, lisensi pengecer.

Penulis: Erik S
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Analisasis Dampak dari Larangan Vape Berperasa, Terjadi Pergeseran Perilaku Pengguna
DOK.
Ilustrasi. Larangan perasa pada produk vape mengakibatkan pergeseran langsung di antara para pengguna vape kembali menggunakan rokok konvensional, serta meningkatnya penjualan vape beperasa di pasar gelap. 

Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3 persen (2016) menjadi 19,2 persen (2019).

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, persoalan rokok elektrik kian pelik karena mudahnya menjangkau produk tersebut yang ditandai dengan banyaknya gerai dan toko yang tersedia.

Di samping itu, harga rokok elektrik sudah cukup terjangkau di kantong remaja dan anak.

"KPAI juga mengusulkan agar yang bisa mengakses rokok dan vape adalah di atas 21 tahun dari awalnya 18 tahun," katanya di Jakarta belum lama ini.

Dikatakannya, otak depan dan tumbuh kembang anak mulai mengalami kematangan di usia 21 tahun.

"Kami berharap industri rokok dan vape tidak menargetkan anak di bawah umur. Industri harus bertanggung jawab dan patuh agar tidak mudah diakses pada lingkungan sekolah, rumah dan harganya murah," ucap Jasra.

"Industri tak akan bangkrut tanpa melibatkan anak, konsumen yang lain banyak. Kami berharap industri bisa menjauhkan produk dari anak," pungkas Jasra.

BERITA REKOMENDASI

KPAI juga mendorong kesadaran dari industri untuk memicu gerakan yang peduli terhadap kesejahteraan anak di bawah umur.

Mereka mengajak industri bertanggung jawab karena banyak korban anak agar bisa direhab kembali ke gaya hidup yang lebih sehat.

Menanggapi isu yang tengah hangat serta pernyataan dari KPAI, Andrew Koh, Head of Global Branding Airscream mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penggunaan vape pada anak di bawah umur bahkan kepada orang dewasa sekalipun untuk tidak merokok.

"Kami secara proaktif bekerja sama dengan lembaga kepatuhan global untuk memastikan bahwa produk-produknya sepenuhnya mematuhi hukum yang mengatur perdagangan rokok elektrik di berbagai pasar," katanya.

Ia juga mengajak semua pihak terkait, terutama pelaku industri untuk lebih memperhatikan pengendalian rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja.

“Kami berharap penggunaan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja dapat diberantas dan hanya diakses oleh pengguna dewasa,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas